Kasus Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung Dicurigai Bermuatan Politis

Selasa, 14 September 2021 | 15:26 WIB
Kasus Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung Dicurigai Bermuatan Politis
Kasus Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung Dicurigai Bermuatan Politis. Pengamat Politik dan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung. (Bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketika perkara ini menjadi sengketa antara korporasi besar dengan rakyat kecil dan ditengah-tengah rakyat itu ada intelektual yang dikenal berseberangan dengan pemerintah maka persoalan ini tidak hanya menjadi persoalan pribadi Rocky Gerung tetapi ini soal publik," tuturnya. 

Sengketa Lahan

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatrakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengecek koordinat lahan yang menjadi sengketa antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk (BKSL).

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana [Rocky Gerung dan Sentul City), apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Taufiqulhadi mengatakan nantinya Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.

Dia mengungkapkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

Baca Juga: Soal Sengketa Lahan Sentul City dan Rocky Gerung, BPN: Kita Akan Cek Koordinatnya

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI