Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Terkait TPPU Rita Widyasari

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 14 September 2021 | 18:21 WIB
Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Terkait TPPU Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dugaan bukti transaksi keuangan yang melibatkan terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dugaan transaksi keuangan itu, kata Boyamin, terkait dengan pengusutan lembaga antirasuah untuk menindak Rita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Proses itu kan ada kasus menyangkut TPPU Rita Widyasari. Saya melaporkan pada KPK sebagai transaksi mencurigakan," kata Boyamin di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).

Boyamin menuturkan, pihaknya mendapatkan bukti transaksi keuangan sejak 2018-2020 dari sejumlah perusahaan. Dimana transaksi keuangan itu adanya keterkaitan sejumlah saksi-saksi yang pernah dipanggil KPK dalam kasus TPPU Rita.

"Ada laporan ke saya ada dugaan transaksi penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura dan selalu mencari uang dominasi 1000 dolar Singapura. Tahun 2019 sekitar 5 Miliar, 2018 juga lebih besar, dan 2020 masih ada kecil. Saya anggap puluhan Miliar," ungkapnya.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

Meski begitu, Boyamin belum dapat menyampaikan peruntukan uang tersebut digunakan sebagai apa. Namun, kata Boyamin, bukti-bukti transaksi keuangan itu yang dianggap mencurigakan.

Menurutnya mustahil jika uang tersebut hanya digunakan untuk membayar pengacara. Apalagi, Rita disebut dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin bersama Advokat MAskur Husein terlibat dalam kasus penanganan perkara Rita dalam membantu upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Tapi setidaknya cara-caranya yang tidak normal. Misalnya pakai nama pegawai, ketika setoran dikosongin namanya, selalu dipakai di Jakarta. Artinya bisa saja untuk bayar lawyer, tapi rasanya kalau lawyer segitu besar lagi," ungkap Boyamin.

Meski Begitu, Boyamin belum dapat memastikan apakah uang itu menyasar kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Robin.

"Saya belum bisa menyatakan ini mengalir kepada A atau B. Nanti kan saya diundang untuk menjelaskan namanya lengkapnya KTP ini ada semuanya, tidak hanya saya buka aja. Yang mencairkan uang namanya siapa, terus kemudian rangkaian juga dengan barang bukti yang lain misalnya begitu, jadi satu rangkain sebenarnya ini TPPU yang besar," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Rita disebut memberikan uang sebesar Rp 5,1 Miliar kepada Robin.

Dalam perkara itu peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi sentral dalam memperkenalkan Rita kepada Robin pada Oktober 2020.

Adapun tujuan Azis memperkenalkan Robin kepada Rita diduga untuk dapat membantu Rita yang tengah mengurus Upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Terdakwa Robin dan Maskur Husein meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari," kata Jaksa Lie.

Masih dalam dakwaan, bahwa sebagian uang yang diterima Robin dan Maskur Husein dari mengurus perkara Rita Widyasari diterima di rumah Azis di Jalan Denpasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi

Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi

News | Selasa, 14 September 2021 | 16:52 WIB

Jarang Terlihat, Golkar Benarkan Kabar Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri

Jarang Terlihat, Golkar Benarkan Kabar Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri

News | Selasa, 14 September 2021 | 16:28 WIB

KPK Angkat Bicara Terkait Pegawai Tak Lolos TWK Ditawari Gabung BUMN

KPK Angkat Bicara Terkait Pegawai Tak Lolos TWK Ditawari Gabung BUMN

Riau | Selasa, 14 September 2021 | 13:42 WIB

Dua Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Diperiksa KPK

Dua Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Diperiksa KPK

Banten | Selasa, 14 September 2021 | 13:22 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB