Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok di Swalayan, Wagub DKI: untuk Jakarta Bebas Rokok

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 15 September 2021 | 02:25 WIB
Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok di Swalayan, Wagub DKI: untuk Jakarta Bebas Rokok
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan di Jakarta Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA/Walda/aa.

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan. Ini bertujuan untuk Jakarta bebas asap rokok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.

"(Penertiban) itu, dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Meski Satpol PP Jakarta tengah gencar melakukan penertiban tersebut, Riza menyebut bukan berarti tidak boleh merokok, namun diatur untuk bisa dilakukan hanya pada tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok.

"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).

Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta.

"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.

baca juga

"Jadi, baik itu stiker-stikernya, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya," tuturnya.

Diteken Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Sergub tersebut.

Sergub tersebut juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur DKI Jakarta Terancam Digugat ke Arbitrase Internasional Gara-gara Formula E

Gubernur DKI Jakarta Terancam Digugat ke Arbitrase Internasional Gara-gara Formula E

Bali | Selasa, 14 September 2021 | 22:04 WIB

Langgar Aturan, Sejumlah Minimarket di Jakarta Masih Pajang Rokok di Etalase

Langgar Aturan, Sejumlah Minimarket di Jakarta Masih Pajang Rokok di Etalase

Jakarta | Selasa, 14 September 2021 | 20:32 WIB

BMKG Nyatakan Jakarta Siaga Banjir, Wagub DKI Jelaskan Cara Antisipasinya

BMKG Nyatakan Jakarta Siaga Banjir, Wagub DKI Jelaskan Cara Antisipasinya

News | Selasa, 14 September 2021 | 19:51 WIB

Masih Ada Minimarket Tidak Tutup Etalase Rokok Pakai Kain di Jaksel, Ini Kata Pegawai

Masih Ada Minimarket Tidak Tutup Etalase Rokok Pakai Kain di Jaksel, Ini Kata Pegawai

News | Selasa, 14 September 2021 | 19:39 WIB

Terkini

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

×