Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos

Rifan Aditya

Rabu, 15 September 2021 | 14:49 WIB
Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Suara.com - Aturan PNS 2021 terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Apa saja isi aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi tersebut? 

Dalam peraturan tersebut memuat tentang kinerja PNS, seperti larangan membolos dan ketentuan jam kerja serta sanksi. Rincian lebih lanjut, simak artikel aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi berikut ini sampai selesai. 

1. PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Dalam rincian mengenai aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi terdapat kewajiban baru PNS yaitu PNS wajib melaporkan harta kekayaan. Hal itu ada dalam poin tentang disiplin PNS.

Tertulis, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang tidak segera melaporkan harta kekayaannya pun akan dikenai sanksi. Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 2 huruf e, disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang sesuai dengan pasal 8 ayat 3 tentang jenis hukuman disiplin itu antara lain:

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sanksi tercantum juga dalam pasal 11 ayat 2 huruf c , disebutkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yang tercantum dalam pasal 8 ayat 4 adalah sebagai berikut:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

2. PNS tidak boleh bolos

Aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi juga mengatur PNS yang membolos atau tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.

baca juga

Jika terbukti membolos, PNS terkait akan dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

3. Pemotongan gaji PNS

Aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi juga memuat tentang pemotongan gaji PNS. Hal itu termuat dalam pasal 15 ayat 2 yang menyebutkan PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan selanjutnya. 

Demikian tiga fakta penting dari aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi, diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik, CPNS Depok Yang Positif Covid-19 Masih Bisa Mengikuti SKD

Kabar Baik, CPNS Depok Yang Positif Covid-19 Masih Bisa Mengikuti SKD

Bogor | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:01 WIB

Dimulai 2 September, Ini Syarat Untuk Ikut Tes SKD CPNS 2021

Dimulai 2 September, Ini Syarat Untuk Ikut Tes SKD CPNS 2021

Bogor | Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:10 WIB

5 Alasan kenapa Banyak Orang Ingin Bekerja jadi PNS, Disukai Calon Mertua!

5 Alasan kenapa Banyak Orang Ingin Bekerja jadi PNS, Disukai Calon Mertua!

Your Say | Kamis, 08 Juli 2021 | 13:42 WIB

Terkini

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:13 WIB

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

×