Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos

Rifan Aditya

Rabu, 15 September 2021 | 14:49 WIB
Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Suara.com - Aturan PNS 2021 terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Apa saja isi aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi tersebut? 

Dalam peraturan tersebut memuat tentang kinerja PNS, seperti larangan membolos dan ketentuan jam kerja serta sanksi. Rincian lebih lanjut, simak artikel aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi berikut ini sampai selesai. 

1. PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Dalam rincian mengenai aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi terdapat kewajiban baru PNS yaitu PNS wajib melaporkan harta kekayaan. Hal itu ada dalam poin tentang disiplin PNS.

Tertulis, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang tidak segera melaporkan harta kekayaannya pun akan dikenai sanksi. Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 2 huruf e, disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang sesuai dengan pasal 8 ayat 3 tentang jenis hukuman disiplin itu antara lain:

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sanksi tercantum juga dalam pasal 11 ayat 2 huruf c , disebutkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yang tercantum dalam pasal 8 ayat 4 adalah sebagai berikut:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

2. PNS tidak boleh bolos

Aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi juga mengatur PNS yang membolos atau tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.

baca juga

Jika terbukti membolos, PNS terkait akan dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

3. Pemotongan gaji PNS

Aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi juga memuat tentang pemotongan gaji PNS. Hal itu termuat dalam pasal 15 ayat 2 yang menyebutkan PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan selanjutnya. 

Demikian tiga fakta penting dari aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi, diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik, CPNS Depok Yang Positif Covid-19 Masih Bisa Mengikuti SKD

Kabar Baik, CPNS Depok Yang Positif Covid-19 Masih Bisa Mengikuti SKD

Bogor | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:01 WIB

Dimulai 2 September, Ini Syarat Untuk Ikut Tes SKD CPNS 2021

Dimulai 2 September, Ini Syarat Untuk Ikut Tes SKD CPNS 2021

Bogor | Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:10 WIB

5 Alasan kenapa Banyak Orang Ingin Bekerja jadi PNS, Disukai Calon Mertua!

5 Alasan kenapa Banyak Orang Ingin Bekerja jadi PNS, Disukai Calon Mertua!

Your Say | Kamis, 08 Juli 2021 | 13:42 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×