Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 14:49 WIB
Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Suara.com - Aturan PNS 2021 terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Apa saja isi aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi tersebut? 

Dalam peraturan tersebut memuat tentang kinerja PNS, seperti larangan membolos dan ketentuan jam kerja serta sanksi. Rincian lebih lanjut, simak artikel aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi berikut ini sampai selesai. 

1. PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Dalam rincian mengenai aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi terdapat kewajiban baru PNS yaitu PNS wajib melaporkan harta kekayaan. Hal itu ada dalam poin tentang disiplin PNS.

Tertulis, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang tidak segera melaporkan harta kekayaannya pun akan dikenai sanksi. Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 2 huruf e, disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang sesuai dengan pasal 8 ayat 3 tentang jenis hukuman disiplin itu antara lain:

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sanksi tercantum juga dalam pasal 11 ayat 2 huruf c , disebutkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yang tercantum dalam pasal 8 ayat 4 adalah sebagai berikut:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

2. PNS tidak boleh bolos

Aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi juga mengatur PNS yang membolos atau tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.

Baca Juga: PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay

Jika terbukti membolos, PNS terkait akan dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

3. Pemotongan gaji PNS

Aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi juga memuat tentang pemotongan gaji PNS. Hal itu termuat dalam pasal 15 ayat 2 yang menyebutkan PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan selanjutnya. 

Demikian tiga fakta penting dari aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi, diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI