57 Pegawai KPK Bersama Koalisi Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 September 2021 | 20:11 WIB
57 Pegawai KPK Bersama Koalisi Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
Solidaritas Masyarakat Sipil bersama perwakilan pegawai 57 KPK nonaktif yang tak lulus TWK mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021) sore. [Suara.com/Welly]

"Terhada 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI