Suara.com - Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam aksinya, mereka akan bawa sejumlah tuntutan, salah satunya penolakan terhadap upah murah.
Aksi nasional tersebut diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan buruh dalam gerakan damai yang diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah)
Tuntutan pertama yang disampikan buruh mengenai penolakan terhadap upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.
"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Said dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen.
"Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen," kata Said.
"Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Said.
Baca Juga: Said Iqbal: 90 Persen Buruh Indonesia Dukung Prabowo
Tuntutan kedua buruh ialah penghapusan outsourcing. Said mengtakan putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
"Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN," kata Said.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” ujar Said.
Sementara itu mengenai aksi nasional, Said mengatakan rencananya aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Sebanyak 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam.
Kemudian Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.