Janji Audiensi RUU KUHAP Ditagih, Lokataru ke Komisi III DPR: Kapan dan di Mana Suratnya?

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:25 WIB
Janji Audiensi RUU KUHAP Ditagih, Lokataru ke Komisi III DPR: Kapan dan di Mana Suratnya?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rapat panja Komisi III DPR-Pemerintah dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP selesai, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Janji Komisi III DPR untuk membuka ruang dialog terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini ditagih oleh kelompok masyarakat sipil.

Lokataru Foundation menagih janji Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang sebelumnya menyatakan akan menggelar audiensi dengan sejumlah lembaga masyarakat sipil dan negara untuk menjaring masukan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Berdasarkan informasi internal yang diterima Lokataru dari humas DPR RI, audiensi tersebut seharusnya sudah digelar pada Selasa, 19 Agustus kemarin.

Janji ini diperkuat pernyataan terbaru Habiburokhman yang akan mengundang KPK, Lokataru, Akademisi Gandjar Bondan, Kementerian HAM, Komnas HAM, hingga aliansi badan eksekutif mahasiswa pada Masa Persidangan Tahun Sidang 2025-2026.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima undangan resmi apa pun dari Komisi III DPR.

"Kapan dan di mana suratnya?" kata Pedro, sapaan akrab Delpedro, lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (20/8/2025).

Audiensi Terbuka dan Inklusif

Lokataru menyayangkan sikap Komisi III DPR, terlebih karena mereka bersama 35 organisasi masyarakat sipil dan individu lain dari 20 kota di Indonesia—meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara (NTT dan NTB), serta Bali—telah proaktif melayangkan surat resmi permohonan audiensi.

"Surat kami menegaskan bahwa audiensi harus dilakukan secara terbuka dan inklusif dengan melibatkan seluruh jaringan organisasi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa yang menandatangani permohonan. Tanpa itu, audiensi tidak dapat disebut sebagai ruang partisipasi publik yang sahih," kata Pedro.

baca juga

Bagi Lokataru, pembahasan RUU KUHAP tidak boleh steril dan harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan dan terdampak langsung oleh praktik penegakan hukum yang bermasalah.

Hal tersebut mencakup korban salah tangkap, korban penggunaan upaya paksa yang tidak sah, korban penggeledahan dan penangkapan sewenang-wenang, hingga masyarakat yang mengalami praktik kriminalisasi.

"Kehadiran kelompok terdampak merupakan syarat penting agar penyusunan RUU KUHAP tidak hanya mencerminkan kepentingan kelembagaan negara, melainkan juga merefleksikan pengalaman nyata warga negara sebagai subjek hukum," ujar Pedro.

Pedro mengingatkan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun audiensi tidak boleh dilaksanakan secara tertutup, terburu-buru, ataupun eksklusif. Partisipasi publik, menurutnya, haruslah bermakna.

"Forum ini harus menjadi ruang bermakna untuk memastikan keterlibatan publik dalam perumusan hukum acara pidana, terutama dalam aspek yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum demokratis," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa permohonan audiensi ini bukan semata-mata demi kepentingan Lokataru, melainkan untuk kepentingan publik yang jauh lebih luas, karena RUU KUHAP akan menentukan bagaimana hak-hak setiap warga negara diperlakukan dalam proses hukum pidana.

"Karenanya, keterlibatan publik tidak boleh dipersempit hanya pada satu atau dua organisasi, tetapi harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka," tegas Pedro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sikap Tegas soal KUHAP Baru, Siap Undang KPK hingga Mahasiswa, DPR : Lebih Baik Batal!

Sikap Tegas soal KUHAP Baru, Siap Undang KPK hingga Mahasiswa, DPR : Lebih Baik Batal!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:45 WIB

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:43 WIB

Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan

Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:39 WIB

Terkini

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Manga Komedi-Romantis Hiragi-san's House of Vampires Dapat Adaptasi Anime

Manga Komedi-Romantis Hiragi-san's House of Vampires Dapat Adaptasi Anime

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:40 WIB

BEI Siap Periksa Acak Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas!

BEI Siap Periksa Acak Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas!

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Love's Ambition: Akting Sedih Zhao Lu Si yang Patahkan Genre Romansa CEO

Love's Ambition: Akting Sedih Zhao Lu Si yang Patahkan Genre Romansa CEO

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Pakar Geopolitik: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Harus Jadi Pesan Perdamaian Dunia

Pakar Geopolitik: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Harus Jadi Pesan Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Kronologi WNI Eks Sopir Taksi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Baru 10 Hari Latihan Tewas di Ukraina

Kronologi WNI Eks Sopir Taksi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Baru 10 Hari Latihan Tewas di Ukraina

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

DPW PPP Sebut Pemberhentian Agus-Yasin Tak Sah: Bakal Ditolak Menkum

DPW PPP Sebut Pemberhentian Agus-Yasin Tak Sah: Bakal Ditolak Menkum

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:58 WIB

×