Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu orang yang diperiksa oleh penyidik yakni WB, selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia.
“WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Ini adalah pemeriksaan WB yang kedua. Ia sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Mei lalu.
Ketika itu Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa WB diperiksa untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi di PT Pertamina (Persero).
Selain WB, pada hari ini Kejagung juga memeriksa saksi lainnya yakni MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
“Kemudian, OK selaku Manager Procurement,” ucap Anang.
Kekinian, Kejagung menetapkan Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Meski demikian, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid. Pasalnya ‘raja minyak’ tersebut telah berada di luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Kejagung Buru Irawan Prakoso, Rekan Bisnis Riza Chalid yang Sembunyikan Sederet Mobil Mewah
Pihak Kejagung kini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid, saat ini pihak Kejagung telah menyatakan saudagar minyak tersebut sebagai DPO.
Tim penyidik juga telah menyita lima unit mobil mewah milik Riza Chalid, dari tiga lokasi berbeda. Selain mobil mewah penyidik juga menyita uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum membeberkan nominal barang dan uang hasil sita tersebut lantaran masih dalam proses penghitungan.