Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 16 September 2021 | 11:21 WIB
Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu
Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu. Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di PTUN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Kubu DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap melawan kubu Moeldoko hari ini dengan membawa sejumlah bukti. 

Anggota Tim Advokasi DPP Demokrat kubu AHY, Mehbob, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan Moeldoko dianggapnya sebagai hal yang menggelitik. Pasalnya, Moeldoko serta Jhoni Allen Marbun dianggap telah mengaku-ngaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat. 

"Yang lebih lucu lagi dalam gugatan 150, KSP Moeldoko dalam gugatannya mengaku pekerjaanya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Sementara, dia (Moeldoko) selama ini adalah kita tahu adalah KSP yang mendapat gaji dari negara, tetapi dalam gugatan untuk membegal partai Demokrat, dia menggunakan pekerjaan sebagai ketua umum partai Demokrat," kata Mehbob ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021). 

Mehbob menyampaikan, seharusnya sidang dengan agenda pembuktian tersebut digelar pada pekan lalu. Hanya saja, kubu Moeldoko disebutnya tak hadiri sidang. 

Ia mengklaim pada persidangan sebelumnya pihaknya saja yang hadir dengan membawa sejumlah bukti. Untuk hari ini kubu AHY juga akan menambahkan bukti-bukti dalam persidangan. 

"Kami hari ini juga akan menambah tambahan bukti lagi," tuturnya. 

Adapun Mehbob menyampaikan, untuk bukti-bukti tambahan yang dibawanya dalam persidangan hari ini, pihaknya melampirkan surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD Partai Demokrat. Pasalnya, dalam pelaksanaan KLB Deli Serdang kala itu diklaim kubu AHY tak ada satu pun perwakilan DPD yang hadir. 

"Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tau di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung," tuturnya. 

"Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang lebih 34 jadi tidak ada kuorum," sambungnya. 

Untuk itu, Mehbob meyakini gugatan Moeldoko cs ini akan ditolak. Menkumham yang memegang legalitas dinyatakan sudah benar untuk menolak kepengurusan partai hasil KLB Deli Serdang. 

Sidang ini sendiri dimulai sejak pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. Terlihat dalam persidangan kali ini tim advokasi dari Demokrat kubu Moeldoko tampak hadir. 

Gugat ke PTUN

Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Masuk Tahap Pembuktian, Begini Reaksi Partai Demokrat

Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Masuk Tahap Pembuktian, Begini Reaksi Partai Demokrat

News | Rabu, 15 September 2021 | 13:21 WIB

Dua Dekade Demokrat, AHY Singgung Masih Ada Upaya Perampasan Partai

Dua Dekade Demokrat, AHY Singgung Masih Ada Upaya Perampasan Partai

Riau | Rabu, 15 September 2021 | 06:05 WIB

Politisi Demokrat Sentil Faldo Maldini: Kemampuan 'Ngeles'-nya Patut Dipuji

Politisi Demokrat Sentil Faldo Maldini: Kemampuan 'Ngeles'-nya Patut Dipuji

Riau | Selasa, 14 September 2021 | 20:07 WIB

Telepon Sebelum PAN Gabung Koalisi Jokowi, PKS - Demokrat Kini Jadi Oposisi Terserak

Telepon Sebelum PAN Gabung Koalisi Jokowi, PKS - Demokrat Kini Jadi Oposisi Terserak

Liks | Selasa, 14 September 2021 | 07:30 WIB

Terkini

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB