Suara.com - Presiden Jokowi dan pejabat lainnya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dinyatakan bersalah atas kelalaian mereka dalam menangani polusi udara di Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, telah melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota selama ini.
Hukuman terhadap Tergugat I, yakni Presiden RI adalah "untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," seperti yang dikatakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Kamis kemarin (16/09).
Sementara hukuman lain kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah agar melakukan pengawasan kepada Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat.
Persidangan terkait perkara pencemaran udara ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan sidang putusan sempat ditunda hingga delapan kali.
Penggugat merasa lega dan senang
Mewakili tim kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara mengatakan hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia, namun hal lain yang digugat oleh warga dipenuhi.
Sebanyak 32 warga negara yang menjadi penggugat telah menuntut agar Pemerintah Indonesia merevisi baku mutu udara ambien dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 soal pengendalian pencemaran udara.
Mereka menuntut agar baku mutu di Indonesia sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Mereka juga meminta agar Pemerintah menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.
Salah satu warga yang menguggat, Khalisah Khalid mengatakan dirinya lega dan senang dengan keputusan di pengadilan.
"Kami sebagai penggugat sekaligus warga akan mengawal perubahan kebijakan yang dimandatkan oleh pengadilan terhadap tujuh tergugat," kata Khalisah.
"Kami berharap para Tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik," tambahnya.
Dalam unggahannya di Twitter, Anies Baswedan, sebagai salah satu Tergugat mengatakan Pemerintah DKI Jakarta memutuskan tidak akan banding.
Ia juga mengatakan "siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik".
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Potret Leani Ratri Oktila, Atlet Kelahiran Kampar yang Kini Harumkan Bangsa
Riau | Sabtu, 18 September 2021 | 13:35 WIB
Presiden Jokowi Serukan Peralihan Batu Bara ke Energi Baru Terbarukan
Bisnis | Sabtu, 18 September 2021 | 09:05 WIB
Soal Posisi Wamen yang Masih Kosong, Faldo Maldini: Tergantung dari Presiden
News | Jum'at, 17 September 2021 | 22:54 WIB
Sepeda Motor Chopper Milik Presiden Jokowi Tidak Dicantumkan di LHKPN, Kenapa?
Jawa Tengah | Jum'at, 17 September 2021 | 22:24 WIB
Isu Reshuffle Posisi Kapolri Mencuat, Menurut Pengamat, Ini Alasannya
Kaltim | Jum'at, 17 September 2021 | 21:20 WIB
Momen Jokowi Bertukar Kenang-kenangan dengan Atlet Riau Leani Ratri Oktila
Riau | Jum'at, 17 September 2021 | 20:12 WIB
Jokowi Sebut APBD Triliunan di Bank, Bobby: Segera Dimaksimalkan
Sumut | Jum'at, 17 September 2021 | 20:07 WIB
Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja
News | Jum'at, 17 September 2021 | 19:06 WIB
Terkini
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB