Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya

Reza GunadhaABC Suara.Com
Sabtu, 18 September 2021 | 14:18 WIB
Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya
ILUSTRASI - Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Antara/Aditya Pradana Putra/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi dan pejabat lainnya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dinyatakan bersalah atas kelalaian mereka dalam menangani polusi udara di Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, telah melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota selama ini.

Hukuman terhadap Tergugat I, yakni Presiden RI adalah "untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," seperti yang dikatakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Kamis kemarin (16/09).

Sementara hukuman lain kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah agar melakukan pengawasan kepada Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat.

Persidangan terkait perkara pencemaran udara ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan sidang putusan sempat ditunda hingga delapan kali.

Penggugat merasa lega dan senang

Mewakili tim kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara mengatakan hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia, namun hal lain yang digugat oleh warga dipenuhi.

Sebanyak 32 warga negara yang menjadi penggugat telah menuntut agar Pemerintah Indonesia merevisi baku mutu udara ambien dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 soal pengendalian pencemaran udara.

Mereka menuntut agar baku mutu di Indonesia sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Potret Leani Ratri Oktila, Atlet Kelahiran Kampar yang Kini Harumkan Bangsa

Mereka juga meminta agar Pemerintah menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI