Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya

Reza Gunadha | ABC | Suara.com

Sabtu, 18 September 2021 | 14:18 WIB
Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya
ILUSTRASI - Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Antara/Aditya Pradana Putra/aww]

Suara.com - Presiden Jokowi dan pejabat lainnya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dinyatakan bersalah atas kelalaian mereka dalam menangani polusi udara di Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, telah melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota selama ini.

Hukuman terhadap Tergugat I, yakni Presiden RI adalah "untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," seperti yang dikatakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Kamis kemarin (16/09).

Sementara hukuman lain kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah agar melakukan pengawasan kepada Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat.

Persidangan terkait perkara pencemaran udara ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan sidang putusan sempat ditunda hingga delapan kali.

Penggugat merasa lega dan senang

Mewakili tim kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara mengatakan hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia, namun hal lain yang digugat oleh warga dipenuhi.

Sebanyak 32 warga negara yang menjadi penggugat telah menuntut agar Pemerintah Indonesia merevisi baku mutu udara ambien dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 soal pengendalian pencemaran udara.

Mereka menuntut agar baku mutu di Indonesia sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Mereka juga meminta agar Pemerintah menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

Salah satu warga yang menguggat, Khalisah Khalid mengatakan dirinya lega dan senang dengan keputusan di pengadilan.

"Kami sebagai penggugat sekaligus warga akan mengawal perubahan kebijakan yang dimandatkan oleh pengadilan terhadap tujuh tergugat," kata Khalisah.

"Kami berharap para Tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik," tambahnya.

Dalam unggahannya di Twitter, Anies Baswedan, sebagai salah satu Tergugat mengatakan Pemerintah DKI Jakarta memutuskan tidak akan banding.

Ia juga mengatakan "siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Leani Ratri Oktila, Atlet Kelahiran Kampar yang Kini Harumkan Bangsa

Potret Leani Ratri Oktila, Atlet Kelahiran Kampar yang Kini Harumkan Bangsa

Riau | Sabtu, 18 September 2021 | 13:35 WIB

Presiden Jokowi Serukan Peralihan Batu Bara ke Energi Baru Terbarukan

Presiden Jokowi Serukan Peralihan Batu Bara ke Energi Baru Terbarukan

Bisnis | Sabtu, 18 September 2021 | 09:05 WIB

Soal Posisi Wamen yang Masih Kosong, Faldo Maldini: Tergantung dari Presiden

Soal Posisi Wamen yang Masih Kosong, Faldo Maldini: Tergantung dari Presiden

News | Jum'at, 17 September 2021 | 22:54 WIB

Sepeda Motor Chopper Milik Presiden Jokowi Tidak Dicantumkan di LHKPN, Kenapa?

Sepeda Motor Chopper Milik Presiden Jokowi Tidak Dicantumkan di LHKPN, Kenapa?

Jawa Tengah | Jum'at, 17 September 2021 | 22:24 WIB

Isu Reshuffle Posisi Kapolri Mencuat, Menurut Pengamat, Ini Alasannya

Isu Reshuffle Posisi Kapolri Mencuat, Menurut Pengamat, Ini Alasannya

Kaltim | Jum'at, 17 September 2021 | 21:20 WIB

Momen Jokowi Bertukar Kenang-kenangan dengan Atlet Riau Leani Ratri Oktila

Momen Jokowi Bertukar Kenang-kenangan dengan Atlet Riau Leani Ratri Oktila

Riau | Jum'at, 17 September 2021 | 20:12 WIB

Jokowi Sebut APBD Triliunan di Bank, Bobby: Segera Dimaksimalkan

Jokowi Sebut APBD Triliunan di Bank, Bobby: Segera Dimaksimalkan

Sumut | Jum'at, 17 September 2021 | 20:07 WIB

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

News | Jum'at, 17 September 2021 | 19:06 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB