Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan, total gaji take home pay yang didapatnya per bulan sebagai legislator Rp 60 juta.
Angka itu lebih kecil daripada yang diungkap kawan separtainya, Krisdayanti, beberapa waktu lalu saat berbincang di Kanal YouTube milik Akbar Faizal.
"Gaji pokok itu ya Rp 4 jutaan lah. Rp 4,2 juta per bulan," kata Masinton dalam diskusi di kanal YouTube Trijaya, Sabtu (18/9/2021).
Ia menjelaskan, besaran gaji pokok itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000.
Selain gaji pokok, anggota dewan juga menerima tunjangan baik pribadi ataupun keluarga serta sejumlah tunjangan lainnya.
Masinton bahkan mengakui per bulan dia bisa menerima gaji sebesar Rp 60 juta.
"Kalau ditotal itu kira-kira sekitar lebih kurang Rp 60 juta. Saya enggak tahu persisnya. Saya tak pernah perhatikan detailnya. Kira-kira masuk segitu lah. Nah artinya memang itu otomatis ditransfer ke rekening anggota sejak dilantik," ungkapnya.
Kemudian, kata Masinton, dari Rp 60 juta yang diterima, dipotong untuk iuran fraksi. Jumlah ptongannya tergantung kesepakatan.
Masinton bercerita, para anggota dewan mendapatkan tunjangan masa reses, jumlahnya Rp 20 juta. Namun hal itu tergantung domisili daerah pemilih masing-masing anggota.
Baca Juga: Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Pengamat: Bagus dan Patut Dicontoh
Masinton berujar, sebenarnya ada dana aspirasi yang juga diterima anggota dewan. Hanya, dana aspirasi ini berbeda dengan reses, namun belum disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI.