Anies Pecat Tri Prasetyo Utomo, Pegawai yang Maling Uang Rakyat Rp 370 Juta

Sabtu, 18 September 2021 | 20:20 WIB
Anies Pecat Tri Prasetyo Utomo, Pegawai yang Maling Uang Rakyat Rp 370 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau vaksinasi bagi pekerja WNA di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.

Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

Untuk diketahui, Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus korupsi dengan total nilai korupsi sebesar Rp 370 juta.

Saat itu, Tri tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp 370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI