Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 20 September 2021 | 16:14 WIB
Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni
Sidang gugatan praperadilan Yahya Waloni yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Anry Widyo Laksono bakal mengklarifikasi surat permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. 

Klarifikasi akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya pada Senin (27/9/2021) pekan depan. Rencananya, Yahya Waloni selaku pemohon dan termohon Bareskrim Polri akan dihadirkan. 

Sebelumnya, Anry selaku Hakim Tunggal yang memimpin sidang, menerima surat permintaan pencabutan praperadilan yang mengatasnamakan Yahya Waloni.

Dalam surat tersebut dikemukakan, jika Yahya Waloni tidak mengetahui adanya pengajuan praperadilan atas dirinya sebagai pemohon yang dilakukan tim pengacaranya. 

“Makanya saya berinisiatif untuk memanggil.  Pokoknya, saya besok akan memanggil si pihak termohon (Bareskrim), juga terhadap si Waloni, supaya meng-clear-kan, ini lho (sembari menunjukkan surat) benar atau tidak,” kata Hakim Anry dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (20/9/2021). 

Pernyataan itu, untuk menjawab permintaan yang diajukan Abdul Alkatiri selaku kuasa Yahya Waloni, meminta agar kliennya dan  Bareskrim Polri  hadir, sebab pada sidang perdana ini keduanya tidak hadir.
 
“Majelis kan di sini wasit, dalam hal ini ya biar dia (pemohon dan termohon) jelaskan gitu (terkait surat permohonan pencabutan praperadilan).  Tidak perlu majelis capek-capek  mengkonfirmasi ke sana, suruh hadir sesuai dengan jadwal (sidang),” tegas Alkatiri.

Persidangan perdana ini  sempat diskor, berawal saat Hakim Anry membacakan surat permohonan pencabutan praperadilan atas nama Yahya Waloni selaku pemohon.

"Jadi saya disini hanya menyampaikan bahwa ada surat yang di tanda tangani oleh Muhammad Yahya Waloni, tertanggal 13 September 2021," kata Hakim Anry.

Berdasarkan surat yang dibacakan Hakim Anry, ada beberapa hal yang disampaikan Yahya Waloni. Pada poin pertama dia menyatakan tidak pernah meminta kepada Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaranya.

baca juga

Kemudian dalam suratnya, Yahya Waloni menyatakan, telah mencabut kuasanya atas Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

“Bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021,” kata Yahwa Waloni dalam suratnya yang dibacakan Hakim Anry.

Dia juga mengungkapkan mengetahui adanya praperadilan atas dirinya berdasarkan informasi yang disampaikan keluarganya.

“Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut,” ungkapnya dalam surat itu.

“Saya baru mengetahui pada tanggal 8 September 2021 dari keluarga saya. Saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum saya, mengatas namakan saya. Terlebih lagi, antara permohonan praperadilan dilakukan sehari setelah saya melakukan pencabutan kuasa hukum,” sambung Hakim Anry dalam membacakan surat Yahya Waloni.

Mendengar hal tersebut, Abdullah Alkatiri merasa keberatan. Dia lantas meminta dalam persidangan seharusnya Yahya Waloni dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Selatan.

Di samping itu dia juga menilai, pencabutan kuasa atas dirinya dan beberapa pengacara lainnya hanya sebagai pendamping, sehingga dalam persidangan praperadilan ini,  menurut mereka,  masih dapat diteruskan. 

Sebab mereka merasa, masih berstatus sebagai kuasa hukum dalam permohonan praperadilan atas Yahya Waloni. 

Sempat terjadi adu argumen antara Alkatiri dengan Hakim, hingga pada akhirnya persidangan harus diskor sementara.  
 
Hakim mengatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Kami berkoordinasi dengan Bareskrim dulu. Jadi apakah bisa dilakukan secara offline (hadir langsung) atau kah tidak. Nanti kami tentukan lagi," kata Hakim Anry.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!

Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!

News | Senin, 20 September 2021 | 13:53 WIB

Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang

Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang

News | Senin, 20 September 2021 | 11:47 WIB

Hari Ini PN Jaksel Agendakan Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni

Hari Ini PN Jaksel Agendakan Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni

News | Senin, 20 September 2021 | 09:33 WIB

Terkini

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti

4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41 WIB

×