- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
- Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, maka dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan
Seperti itu cara cek penerima BLT anak sekolah dan besar dana yang akan diterima. Cek secara berkala karena pencairan BLT Anak Sekolah akan dimulai bulan Oktober mendatang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama