Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:00 WIB
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan
Sejumlah 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom periode tahun 2016-2018 di Kejati DKI Jakarta, Rabu 7 Mei 2025. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom periode tahun 2016-2018.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman mengatakan bahwa 9 tersangka tersebut bersepakat melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Selanjutnya, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan untuk menunjuk vendor sebagai penyedia barang. Namun, hal itu tidak dilakukan alias fiktif.

"Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom sebesar Rp431,7 miliar,” ujar Syarief di Kejati Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Uang ratusan miliar rupiah tersebut merupakan total nilai proyek kerja sama empat anak perusahaan PT Telkom terhadap sembilan perusahaan.

Adapun rinciannya yakni, PT ATA Energi ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai litium ion dan genset dengan nilai proyek Rp64,4 miliar.

Kemudian, PT International Vista Quanta melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp22 miliar. PT Japa Melindo Pratama Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di Proyek Puri Orchad Apartemen dengan nilai Rp60 miliar.

Selanjutnya, PT Green Energy Natural Gas untuk proyek pengerjaan BPO instalasi sistem gas procesing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dalam proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar.

PT Forthen Catar Nusantara, proyek penyediaan reseource and tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, and electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67,4 miliar.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Catur Prabowo, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif PT Amarta Karya

PT VSC Indonesia Satu untuk proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelola visa Arab dengan nilai proyek Rp33 miliar.

PT Cantya Anzhana Mandiri, proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai proyek Rp114,9 miliar.

Terakhir, PT Batavia Prima Jaya, proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart mean measurement CT scan, dengan nilai proyek Rp10,9 miliar.

Adapun 9 tersangka dalam perkara ini, yakni AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017.

Kemudian, AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018; NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi; DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.

"AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya," kata Syarief .

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI