Petinggi BUMN Korupsi? Anggota DPR: Tidak Ada Satu pun WNI yang Kebal Hukum

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:47 WIB
Petinggi BUMN Korupsi? Anggota DPR: Tidak Ada Satu pun WNI yang Kebal Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menanggapi persoalan petinggi BUMN dalam UU BUMN. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menegaskan bahwa petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dijerat hukum apabila melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, menurutnya, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negeri ini.

Penegasan itu disampaikan Herman menanggapi soal petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara, dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya kira tidak ada satu pun Warga Negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," kata Herman di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Menurutnya, keberadaan UU BUMN tersebut tidak bersifat mengunci. Meski berstatus bukan penyelenggara negara, bila melakukan pelanggaran hukum semua perlu dan bisa ditindak.

"Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelanggaran negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut. Jadi saya kira clear lah," ujarnya.

Herman pun menegaskan, jangan sampai opini liar dikembangkan terkait dengan UU BUMN.

"Jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi kami pastikan bahwa bisa diproses secara hukum," katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tetap bisa menindak para petinggi BUMN jika melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi

"KPK bisa dong, KPK bisa menindak. Karena siapapun meskipun status bukan penyelanggaran negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya, tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI