Petinggi BUMN Korupsi? Anggota DPR: Tidak Ada Satu pun WNI yang Kebal Hukum

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:47 WIB
Petinggi BUMN Korupsi? Anggota DPR: Tidak Ada Satu pun WNI yang Kebal Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menanggapi persoalan petinggi BUMN dalam UU BUMN. [Suara.com]

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menegaskan bahwa petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dijerat hukum apabila melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, menurutnya, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negeri ini.

Penegasan itu disampaikan Herman menanggapi soal petinggi BUMN yang bukan penyelenggara negara, dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, memungkinkan mereka tidak bisa dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya kira tidak ada satu pun Warga Negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," kata Herman di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Menurutnya, keberadaan UU BUMN tersebut tidak bersifat mengunci. Meski berstatus bukan penyelenggara negara, bila melakukan pelanggaran hukum semua perlu dan bisa ditindak.

"Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelanggaran negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut. Jadi saya kira clear lah," ujarnya.

Herman pun menegaskan, jangan sampai opini liar dikembangkan terkait dengan UU BUMN.

"Jangan sampai kemudian opini itu dikembangkan seolah-olah melindungi, memberikan hak imunitas, tidak. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi kami pastikan bahwa bisa diproses secara hukum," katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tetap bisa menindak para petinggi BUMN jika melakukan tindak pidana korupsi.

baca juga

"KPK bisa dong, KPK bisa menindak. Karena siapapun meskipun status bukan penyelanggaran negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya, tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja," katanya.

"Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silahkan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya," kata Herman Khaeron.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.

Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut.

Kajian tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.

Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan. Lantaran itu, dia menilai bahwa penegakkan hukum harus selaras dengan aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi

Erick Thohir Tegaskan UU Baru Tak Lindungi Koruptor BUMN, Termasuk Direksi

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:37 WIB

Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK

Petinggi BUMN Tak Bisa Dijerat Korupsi? DPR: Silakan Gugat UU BUMN ke MK

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:19 WIB

Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!

Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:09 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB