Pemilik Utang BLBI Rp 58 T Bisa Bayar Cuma 17 Persen, Mahfud MD: Masih Mau Ngemplang?

Selasa, 21 September 2021 | 17:50 WIB
Pemilik Utang BLBI Rp 58 T Bisa Bayar Cuma 17 Persen, Mahfud MD: Masih Mau Ngemplang?
Menko Polhukam Mahfud MD (Bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung debitur dan obligor pemilik utang pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih 'ngemplang' saat ditagih negara.

Sebab, pemerintah menerima para debitur dan obligor untuk mengembalikan utangnya dengan nilai yang lebih kecil dari pinjaman awal.

Mahfud mengungkapkan, pemilik hutang tersebut melakukan peminjaman karena tengah mengalami krisis.

Dalam prosesnya, mereka diberikan pinjaman oleh negara, kemudian negara mengeluarkan obligasi, berutang ke BI dan dananya dicairkan.

Kemudian, mereka membayarnya dengan nilai yang lebih kecil dibanding besaran pinjamannya.

"Sehingga dikatakan, ada yang punya utang Rp 58 triliun hanya menjadi 17 persen, dari itu ada yang menjadi 30 persen, itu sudah. Karena situasi saat itu, menilai utangnya berapa kami bayari, hartamu berapa kita hitung, dalam bentuk pengakuan, serahkan kepada negara," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (21/9/2021).

Dia mengungkapkan, pun saat ini walau sudah diringankan masih tetap menolak bayar.

"Sekarang sudah begitu, masa masih mau ngemplang? Kan sudah sesuai dengan situasi saat itu dan kebijakan pemerintah untuk itu sudah selesai," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan kalau secara hukum sudah diputuskan melalui Mahkamah Agung (MA), dan melalui DPR juga sudah diputuskan apa yang harus dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Terus Menerus Kejar Utang BLBI Rp110 Triliun

Kekinian, pemerintah bertugas untuk mempercepat penagihan terhadap obligor dan debitur yang masih memiliki hutang.

"Kita punya dokumennya, enggak ada masalah. Tinggal mereka ini mau bayar apa enggak."

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah melalui Satgas BLBI terus memburu obligor BLBI. Total utang yang ditagih Rp 110,45 triliun.

Besaran tersebut bakal mengalami perubahan. Sebab, ada bunga yang akan diterapkan.

“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (21/9/2021).

Diantara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI