"Kita punya dokumennya, enggak ada masalah. Tinggal mereka ini mau bayar apa enggak."
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah melalui Satgas BLBI terus memburu obligor BLBI. Total utang yang ditagih Rp 110,45 triliun.
Besaran tersebut bakal mengalami perubahan. Sebab, ada bunga yang akan diterapkan.
“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (21/9/2021).
Diantara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008. Namun, hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.
Untuk itu, Satgas melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri serta telah eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 Desember 1998.
“Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” jelas Menkeu.
Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp 664.974.593 dan US$ 7.637.605. Jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp 109.508.496.559. Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore.
Baca Juga: Pemerintah Terus Menerus Kejar Utang BLBI Rp110 Triliun
Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas. Sinergi dan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga dibutuhkan dalam mencapainya.