Tiga Orang Ini Dianggap Bisa Bantu KPK Bongkar Sosok King Maker Djoko Tjandra, Siapa Saja?

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 21 September 2021 | 18:59 WIB
Tiga Orang Ini Dianggap Bisa Bantu KPK Bongkar Sosok King Maker Djoko Tjandra, Siapa Saja?
Tiga Orang Ini Dianggap Bisa Bantu KPK Bongkar Sosok King Maker Djoko Tjandra, Siapa Saja? Djoko Tjandra, terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya perlu memanggil tiga orang, guna mengungkap sosok ‘King Maker’ yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut tiga orang itu adalah Pinangki Sirna Malayasari, Anita Dewi Kolopaking yang sama-sama telah menjadi terpidana dalam kasus ini. 

Sementara satu orang lainnya adalah Rahmat yang berperan untuk mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Saat persidangan kasus ini bergulir, Rahmat juga sempat dihadirkan sebagai saksi. 

“Dengan sederhana mereka (KPK) memanggil tiga orang, minimal, Pinangki, Anita, Rahmat,” kata Boyamin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). 

Kata dia, karena kasus ini telah memiliki keputusan hukum yang tetap, dengan memanggil ketiganya, mereka lebih berani untuk bersuara.

“Mereka ini kan di pengadilan ditanya hakim ditanya lempar-lemparan. Kalau KPK yang memanggil mesti salah satu mengatakan sesuatu siapa yang dimaksud King Maker itu,” ujar Boyamin.

“Karena dalam konteks itu setelah dapat vonis, semua itu saya yakin sudah enggak ada ketakutan. Kalau sebelumnya kan bisa saja takut dituntut tinggi,” sambungnya. 

Sebelumnya, berdasarkan bukti transkrip percakapan antara Pinangki dan Anita, yang diserahkan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya beberapa kali menyebut seseorang dengan istilah ‘King Maker.’

Seperti pesan yang dikirimkan PS (Pinangki) tertanggal 2 Desember 2020 ke AD (Anita) yang berbunyi, ‘Krn Kingmaker blm clear jg.’ 

Lalu pada tanggal 4 Maret 2020 AD mengirimkan pesan kepada PS berisi, ‘Tadi barusan sy bilang begitu dan sy bilang msh tunggu respon dr Kingmaker. In prinsip mba mau bantu tinggal tunggu dr Kingmaker.’

Bukti transkrip itu sebenarnya telah disampaikan Boyamin kepada KPK untuk ditindaklanjuti, lewat kewenangan supervisi yang dimiliki lembaga antikorupsi. Namun dia menyebut KPK tidak melakukan penyidikan. 

Hingga akhirnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guna mendesak KPK melakukan penyidikan mengungkap sosok King Maker. 

“Nah King Maker itu tugasnya KPK karena alasan sederhana saya, Bareskrim dan Kejaksaan Agung tidak akan mampu mencari ini, butuh pencarian data elektronik dan lain sebagainya. Dan itu hanya KPK yang mampu,” ujar Boyamin.

Dalam permohonan yang diajukan MAKI, meminta Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak untuk memerintahkan KPK untuk melakukan proses penyidikan.   

“Memerintahkan TERMOHON (KPK ) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan segera melakukan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor utama intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Djoko Tjandra, MAKI Ungkap Percakapan Pinangki dan Anita Soal King Maker

Kasus Suap Djoko Tjandra, MAKI Ungkap Percakapan Pinangki dan Anita Soal King Maker

News | Selasa, 21 September 2021 | 18:08 WIB

Dicecar 8 Pertanyaan di KPK, Anies Lebih Lama Diperiksa Ketimbang Prasetio Edi karena Ini

Dicecar 8 Pertanyaan di KPK, Anies Lebih Lama Diperiksa Ketimbang Prasetio Edi karena Ini

News | Selasa, 21 September 2021 | 16:38 WIB

KPK Sebut Tak Ada Kewajiban Ungkap King Maker di Kasus Djoko Tjandra

KPK Sebut Tak Ada Kewajiban Ungkap King Maker di Kasus Djoko Tjandra

News | Selasa, 21 September 2021 | 16:28 WIB

Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan!

Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan!

News | Selasa, 21 September 2021 | 15:49 WIB

Terkini

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB