- Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas pada 15 April 2026.
- Laporan diajukan karena adanya tuduhan penyebaran informasi bohong terkait penyitaan barang milik perusahaan oleh tim penyidik KPK.
- Perseteruan ini merupakan buntut penyidikan kasus suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Bea Cukai sejak Februari 2026.
Suara.com - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyebaran informasi bohong dan fitnah terkait penyidikan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Poin utama yang dipersoalkan Faizal adalah pernyataan Budi mengenai adanya penyitaan barang milik PT Sinkos Multimedia Mandiri oleh tim penyidik KPK.
Ia menegaskan pernyataan tersebut tidak benar.
“Fitnah dan kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami," ujar Faizal usail melaporkan Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Atas dasar itu, Faizal meminta Dewas KPK segera bertindak secara transparan dan merespons laporannya demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum di internal KPK.
"Kami berharap dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum, terlebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," katanya.

Lapor Polda
Perseteruan ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Bea Cukai yang mencuat sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, serta beberapa petinggi perusahaan kargo.
Pada akhir Februari 2026, KPK juga mengumumkan penyitaan uang senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Faizal sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 April 2026.
Tak hanya melapor ke Dewas, Faizal juga turut melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026 dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik. (Antara)