Ketentuan BSU Tahap 4 dan 5 bagi Karyawan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta

Rifan Aditya

Rabu, 22 September 2021 | 13:40 WIB
Ketentuan BSU Tahap 4 dan 5 bagi Karyawan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta
Ketentuan BSU Tahap 4 dan 5 bagi Karyawan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta - Ilustrasi uang BSU. [Istimewa]

Suara.com - Ternyata, pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dengan ketentuan khusus. Berikut ini ketentuan BSU tahap 4 dan 5 bagi karyawan gaji di atas Rp 3,5 Juta.

Sebelumnya, Kemnaker telah memberikan bantuan BSU tahap 1 hingga tahap 3 ke 3,2 juta karyawan dari target 8,7 juta penerima sepanjang tahun 2021. Itu artinya, masih ada sekitar 5,5 juta pekerja atau karyawan yang sedang menunggu BLT subsidi gaji.

Adapun bantuan BSU ini sebenarnya dicairkan sebesar Rp 500 ribu untuk satu bulan. Namun Kemnaker memutuskan untuk merapel dua bulan sekaligus. Sehingga BLT subsidi gaji akan langsung ditransfer pada pekerja atau karyawan sebesar Rp 1 juta.

Program ini langsung diteken oleh Kemnaker usai pemberlakuan PPKM sejak awal bulan Juli dengan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara (BNI, BTN, Mandiri, BRI) beserta BSI (Bank Syariah Indonesia) di Provinsi Aceh sebagai penyalur.

Syarat Penerima BSU

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh pekerja atau karyawan agar mendapatkan bantuan. Pasalnya, tidak semua pekerja atau karyawan akan mendapatkan uang Rp 1 juta dari BSU untuk meringankan beban selama pandemi.

  • Yang pertama, tentunya pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah. Selain itu, status lainnya adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
  • Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama. 
  • Lebih lanjut, pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Perbedaan BSU 2020 dan 2021

Perbedaan BSU 2020 dan 2021 adalah batas ambang gaji pekerja atau karyawan. Apabila tahun lalu maksimal gaji pekerja adalah Rp 5 juta per bulan, maka di tahun ini lebih rendah, yaitu Rp 3,5 juta.

Tetapi, ada ketentuan khusus bagi para pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta untuk bisa dapat tambahan saldo rekening Rp 1 juta. Syaratnya, pekerja atau karyawan harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan UMK/UMP wilayah di atas Rp 3,5 juta. 

baca juga

Bagi pekerja atau karyawan yang dinyatakan telah memenuhi syarat atau calon penerima, maka tinggal menunggu dana hibah Rp 1 juta sampai ke rekening. Nasabah bank swasta diharapkan melapor ke perusahaan untuk diminta pembukaan rekening kolektif yang bekerja sama dengan Kemnaker jika dinyatakan sebagai calon penerima bantuan.

Seperti itulah penjelasan tentang ketentuan BSU tahap 4 dan 5 bagi karyawan gaji di atas Rp 3,5 Juta.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Pencairan Kolektif Penerima BLT Subsidi Gaji dengan Bank Swasta

Cara Pencairan Kolektif Penerima BLT Subsidi Gaji dengan Bank Swasta

News | Selasa, 21 September 2021 | 17:53 WIB

Ini Tanda-tanda BLT Subsidi Pekerja Cair ke Rekening

Ini Tanda-tanda BLT Subsidi Pekerja Cair ke Rekening

Bekaci | Selasa, 21 September 2021 | 15:55 WIB

4 Tanda BLT Subsidi Gaji Cair ke Rekening Penerima

4 Tanda BLT Subsidi Gaji Cair ke Rekening Penerima

News | Selasa, 21 September 2021 | 13:40 WIB

Terkini

Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan

Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:51 WIB

KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang

Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang

Jakarta | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:36 WIB

99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun

99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun

Sumsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:30 WIB

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:16 WIB

BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade

BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!

Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu

Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Timnas Indonesia Gabung di Grup A Piala Asia U-17 2027, Lawannya Ngeri-ngeri Sedap

Timnas Indonesia Gabung di Grup A Piala Asia U-17 2027, Lawannya Ngeri-ngeri Sedap

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×