- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah terhadap Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor pada 27 Agustus 2026.
- Febri Diansyah menyatakan bahwa pertimbangan hukum hakim sangat penting bagi publik untuk memahami proses penegakan hukum secara menyeluruh.
- Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan hukum serta mengevaluasi penanganan perkara pidana terhadap kliennya.
Suara.com - Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa putusan praperadilan yang diajukan kliennya bukan hanya soal menang dan kalah.
Hal itu disampaikan usai sidang putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoek menolak permohonan praperadilan Febrie untuk seluruhnya.
Alih-alih soal menang dan kalah, Febri menegaskan bahwa pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim dalam putusannya juga menjadi bagian penting untuk dicermati.
“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, pertimbangan hakim menjadi penting karena bisa memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan. Untuk itu, dia menilai publik perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya.
![Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/27/27481-penasihat-hukum-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-febri-diansyah.jpg)
Febri menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan bukan sekadar untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujar Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sedangkan turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).