Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita Bohong, Jumhur Hidayat Keberatan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 23 September 2021 | 15:22 WIB
Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita Bohong, Jumhur Hidayat Keberatan
Jumhur Hidayat usai dituntut tiga tahun penjara, Kamis (23/9/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat, merasa keberatan atas tuntutan tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pentolan KAMI itu merasa, cuitannya di Twitter tidak banyak dibaca oleh orang dan tidak mempunyai dampak apa-apa.

Diketahui, Jumhur dalam cuitannya menyebut "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Dalam cuitannya, dia juga mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.

"Iya (keberatan) Anda bisa bayangkan sudah lihat tweetnya kan? Kedua, kita punya banyak bukti tweet saya itu tak banyak dibaca orang dan tak berdampak di media sosial karena tidak ada nama saya di situ (trending urutan 60 tweet sesuai keterangan ahli), yang ada dari akun-akun yang lain," kata Jumhur usai sidangdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Jumhur kemudian juga buka suara soal saksi yang memberatkan ketika persidangan sebelumnya berlangsung. Kata Jumhur, saksi berpendapat jika dirinya agar dibebaskan dari dakwaan lantaran serikat buruh dan asosiasi pengusaha itu biasa terjadi argumen, khususnya tentang regulasi.

"Saya tulis, UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan investor Rakus, kalau investor beradab ya seperti di berita kompas. 35 investor kata kepala BPKM itu tidak pernah berinvestasi, karena kalau investasi itu enggak harus nama di situ, tapi anak perusahaan dan lain, karena Kepala BPKM menyampaikan begitu, maka artinya kompas bohong, jadi inikan gak nyambung ya," jelas Jumhur.

Jumhur juga mempertanyakan saksi kunci yang dihadirkan JPU terkait keonaran yang disangkakan. Sebab, saksi itu hanya dihadirkan dalam persidangan Syahganda Nainggolan, yang juga pentolan KAMI di Pengadilan Negeri Depok tempo lalu.

"Di situ (persidangan Syahganda diketahui), kenapa dia berbuat onar? Dia bilang membaca media sosial instagram, menyaksikan orang yang seolah-olah menyuruh untuk berdemonstrasi. Kemudian terjadi diskoneksi karena saksi tersebut tidak punya twitter, dia (pelaku onar) bilang tidak punya twitter sementara Syahganda itu main twitter demikian juga saya," imbuh Jumhur.

Sementara itu, Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur berpendapat, JPU turut mengesampingkan saksi-saksi serta barang bukti dari pihak terdakwa. Dia mengatakan, JPU sesat pikir dalam melihat perkara ini.

“Menurut saya, itu sesat pikir, karena terdakwa diberikan hak yang sama menghadirkan saksi meringankan baik saksi fakta maupun saksi ahli,” kata Oky.

baca juga

Oky menjelaskan, hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada Pasal 14 yang telah diadopsi oleh UU No. 12 Tahun 2005, menyebutkan jika semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan.

“Ketika jaksa mengatakan (saksi dan bukti dari pihak Jumhur) dikesampingkan, pertanyaan saya, (apakah) jaksa membaca UU tentang hak sipil dan politik,” tegas dia.

Tim kuasa hukum Jumhur juga keberatan dengan pertimbangan jaksa yang tidak menyertakan saksi dan ahli dari kuasa hukum. Sebab, mereka tidak masuk dalam berita acara perkara (BAP) kepolisian.

“Pak Jumhur tidak diberi kesempatan (menghadirkan) saksi yang meringankan dia saat di-BAP. Yang dilihat di sini fakta persidangan, bukan proses di kepolisian. Menurut saya, ini logika sesat pikir. Masyarakat bisa menilai kualitas seorang jaksa penuntut umum yang punya argumen seperti dia,” beber Oky.

Tiga Tahun Penjara

Jaksa dalam tuntutannya menyebut, Jumhur Hidayat selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hoaks Covid-19 Membahayakan Siapa Saja?

Hoaks Covid-19 Membahayakan Siapa Saja?

Your Say | Kamis, 23 September 2021 | 14:24 WIB

Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara

News | Kamis, 23 September 2021 | 14:10 WIB

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:27 WIB

Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Hoaks

Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Hoaks

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×