Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 23 September 2021 | 14:10 WIB
Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara
Jumhur Hidayat usai dituntut tiga tahun penjara, Kamis (23/9/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara tiga tahun bagi terdakwa kasus berita bohong, Jumhur Hidayat. Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.

Sebagaimana diketahui, pentolan KAMI itu dituntut tiga tahun hukuman penjara buntut cuitan soal Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021), jaksa menyebut jika hal yang memberatkan dalam tuntutan Jumhur adalah kerusuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu. Kerusuhan itu diyakini oleh jaksa terjadi akibat cuitan Jumhur di media sosial.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, yang mengakibatkan
kerusuhan pada tanggal 8 Oktober 2020," kata jaksa dalam tuntutannya.

Tidak hanya itu, JPU mengatakan, Jumhur Hidayat sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya adalah sepak terjang Jumhur yang pernah mendekam di balik jeruji besi.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara," sambung jaksa.

Adapun hal yang meringankan Jumhur dalam tuntutan tersebut adalah sikap sopan selama persidangan berlangsung.

Tuntutan 3 Tahun Bui

Dalam persidangan, jaksa dalam tuntutannya menyebut, Jumhur Hidayat selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, Jumhur akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama seusai mendengar tuntutan JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2021) hari ini. Pledoi tersebut akan disampaikan secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Oky.

Terkait hal itu, hakim ketua Hapsoro Widodo menyebutkan persidangan akan ditunda untuk satu pekan ke depan. Sidang dengan agenda pledoi tersebut akan berlangsung pada Kamis (30/9/2021).

"Sidang selanjutnya kami tunda satu minggu, Kamis 30 September 2021," kata hakim.

Didakwa Sebar Hoaks

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:27 WIB

Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Hoaks

Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Hoaks

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:00 WIB

Jumhur Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Berita Bohong Hari Ini

Jumhur Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Berita Bohong Hari Ini

News | Kamis, 23 September 2021 | 08:52 WIB

Cuit UU Ciptaker buat Pengusaha Rakus, Jumhur: Saya Tak Ada Niat Terlibat Keonaran

Cuit UU Ciptaker buat Pengusaha Rakus, Jumhur: Saya Tak Ada Niat Terlibat Keonaran

News | Kamis, 16 September 2021 | 18:29 WIB

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada

News | Senin, 05 Juli 2021 | 16:31 WIB

Masa PPKM Darurat dan Belum Ada Hakim Pengganti, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

Masa PPKM Darurat dan Belum Ada Hakim Pengganti, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

News | Senin, 05 Juli 2021 | 12:20 WIB

Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Dua Pekan

Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Dua Pekan

News | Senin, 21 Juni 2021 | 15:45 WIB

Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:42 WIB

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:33 WIB

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB