Kejagung Sita Tanah Seluas 26.765 Meter Persegi di Kepri Milik Tersangka Asabri

Bangun Santoso

Jum'at, 24 September 2021 | 09:05 WIB
Kejagung Sita Tanah Seluas 26.765 Meter Persegi di Kepri Milik Tersangka Asabri
ILUSTRASI: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita bangunan atau tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi oleh PT Asabri di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/3/2021) (ANTARA/HO-Puspenum Kejagung)

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyita tanah seluas 26.765 meter persegi (m2) milik Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Teddy Tjokcrosaputro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Tanah yang disita seluas 26.765 meter persegi berupa empat bidang tanah dan atau bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Leonard menyebutkan, lokasi aset yang disita tersebut berada di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Penyitaan aset milik tersangka Asabri tersebut, kata Leonard, telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA dengan Nomor : 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan.

Adapun aset tanah yang disita masing-masing terdiri dari satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 1.700 m2. Kemudian, 3.568 m2, 3.117 m2, dan 18.380 m2. Diketahui pula, seluruh aset tanah milik Teddy diatasnamakan ke PT Tanjung Pinang Sakti.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tutur Leonard.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga telah menyita dua unit mobil mewah jenis BMW tipe 520i milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo pada Senin (13/9). Kedua unit mobil tersebut dengan nomor polisi polisi B-1136-SAQ dan B-1347-SAO itu telah dititipkan ke kantor pusat Asabri di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, pihaknya menurunkan tim untuk menelusuri aset para tersangka Asabri yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Hingga saat ini nominal aset tersangka Asabri yang telah disita, sementara sebesar Rp 15,2 triliun. Angka ini masih jauh dari kerugian negara yang disebabkan oleh megakorupsi dengan tersangka sebanyak 13 orang dan 10 tersangka manajer investasi, sebesar Rp 22,78 triliun. (Sumber: Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pusat Perbelanjaan Tanjungpinang City Center Kepulauan Riau Disita Kejaksaan Agung

Pusat Perbelanjaan Tanjungpinang City Center Kepulauan Riau Disita Kejaksaan Agung

Batam | Kamis, 23 September 2021 | 15:34 WIB

Alex Noerdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Peran Legislatif Dipertanyakan

Alex Noerdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Peran Legislatif Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 23 September 2021 | 12:53 WIB

Jadi Tersangka, Alex Noerdin Bakal Dihadirkan Online Sidang Masjid Sriwijaya

Jadi Tersangka, Alex Noerdin Bakal Dihadirkan Online Sidang Masjid Sriwijaya

Sumsel | Kamis, 23 September 2021 | 06:05 WIB

Alex Noerdin, Mudai Maddang, Laonma Tersangka Masjid Sriwijaya, Kerugian Negara Rp130 M

Alex Noerdin, Mudai Maddang, Laonma Tersangka Masjid Sriwijaya, Kerugian Negara Rp130 M

Sumsel | Rabu, 22 September 2021 | 20:45 WIB

Selain Alex Noerdin, Mudai Maddang dan Laoma Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Selain Alex Noerdin, Mudai Maddang dan Laoma Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Sumsel | Rabu, 22 September 2021 | 19:41 WIB

Di Usia 71 Tahun, Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Korupsi

Di Usia 71 Tahun, Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Korupsi

Sumsel | Rabu, 22 September 2021 | 18:47 WIB

Ayahnya Ditahan Kejagung, Bupati Dodi Kenang Ultah 71 Tahun Alex Noerdin

Ayahnya Ditahan Kejagung, Bupati Dodi Kenang Ultah 71 Tahun Alex Noerdin

Sumsel | Senin, 20 September 2021 | 13:44 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×