Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 24 September 2021 | 12:53 WIB
Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak putusan majelis hakim terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pensiunan jenderal bintang dua itu divonis hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari.

Usai mendengar putusan tersebut, Kivlan Zen yang sempat berbincang dengan tim kuasa hukumnya menyatakan menolak putusan tersebut. Pasalnya, semua bukti dan saksi fakta yang diharikan dalam pledoi tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah," tegas Kivlan di Ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini.

Meski vonis yang dijatuhkan terbilang ringan, Kivlan tetap menolak. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan kehormatan Kivlan Zen.

"Walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," sambungnya.

Atas hal itu, Kivlan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Tidak hanya itu, Kivlan juga menegaskan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," imbuh dia.

Sebelumnya, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ungkap hakim.

baca juga

Hakim, dalam pertimbangannya menyanggah pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.

Tidak hanya itu, Kivlan dinyatakan membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta. Barang itu dibeli melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.

Atas hal itu, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen

Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen

News | Jum'at, 24 September 2021 | 12:50 WIB

Divonis Bersalah, Hakim Sebut Kivlan Zen Beli Senpi Seharga Rp 145 Juta

Divonis Bersalah, Hakim Sebut Kivlan Zen Beli Senpi Seharga Rp 145 Juta

News | Jum'at, 24 September 2021 | 12:31 WIB

Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal

Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal

News | Jum'at, 24 September 2021 | 12:22 WIB

Pakai Baret Hijau, Kivlan Zen Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal

Pakai Baret Hijau, Kivlan Zen Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal

News | Jum'at, 24 September 2021 | 11:09 WIB

Dituduh Santet Tetangga, Warga Sampang Ini Disumpah Pocong

Dituduh Santet Tetangga, Warga Sampang Ini Disumpah Pocong

Jatim | Senin, 14 September 2020 | 11:09 WIB

Sidang Perdana soal Senjata Api di MK, Kivlan Zen Klaim Didiskriminasi

Sidang Perdana soal Senjata Api di MK, Kivlan Zen Klaim Didiskriminasi

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 23:32 WIB

Kivlan Zen Masuk RS Karena Asma, Sidang Pembacaan Putusan Sela Ditunda

Kivlan Zen Masuk RS Karena Asma, Sidang Pembacaan Putusan Sela Ditunda

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 17:39 WIB

Terkini

2.400 Orang Ditangkap dalam Kerusuhan Perancis

2.400 Orang Ditangkap dalam Kerusuhan Perancis

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:41 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran, BRI Dorong Pemerataan Ekonomi melalui Pemberdayaan UMKM

2 Tahun Prabowo-Gibran, BRI Dorong Pemerataan Ekonomi melalui Pemberdayaan UMKM

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut

Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, BRI Perkuat UMKM untuk Dorong Ekonomi Inklusif

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, BRI Perkuat UMKM untuk Dorong Ekonomi Inklusif

Malang | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Produksi Beras Naik, RI Setop Impor Beras Umum

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Produksi Beras Naik, RI Setop Impor Beras Umum

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:39 WIB

BRI Perluas Akses Keuangan, Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Desa

BRI Perluas Akses Keuangan, Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Psikolog Ungkap Cara Orang Tua Tetap Bisa Me Time Tanpa Abaikan Keselamatan Anak

Psikolog Ungkap Cara Orang Tua Tetap Bisa Me Time Tanpa Abaikan Keselamatan Anak

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Greenpeace Pasang Spanduk Kritik di Bundaran HI, Pramono Wanti-wanti Ketertiban Jakarta

Greenpeace Pasang Spanduk Kritik di Bundaran HI, Pramono Wanti-wanti Ketertiban Jakarta

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Bulog Gencarkan Penyaluran 150 Ribu Ton SPHP Jagung Tahap II, Prioritaskan Peternak Mikro

Bulog Gencarkan Penyaluran 150 Ribu Ton SPHP Jagung Tahap II, Prioritaskan Peternak Mikro

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Polisi Tangkap Mobil Penimbun BBM di Kendari

Polisi Tangkap Mobil Penimbun BBM di Kendari

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:36 WIB

×