Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan, KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 25 September 2021 | 01:22 WIB
Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan, KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan, KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap. KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah, Lampung.

"Dan  pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa telah kami ada (Azis Syamsuddin)  dan mengikuti apa yang terjadi siang hari tadi, kami sampaikan saudara AS (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dengan pemberian hadiah atau janji dalam tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021). 

Ditetapkan sebagai tersangka, Azis turut dihadirkan saat konferensi pers. Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar ikut dipamerkan KPK dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelumnya Azis mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat (24/9/2021) kemarin, dengan dalih isolasi mandiri, karena kontak dengan pasien Covid-19. 

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," kata Firli. 

Dalam kasus ini, Azis disangkakan dengan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, diketahui, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. 

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021) lalu.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen

KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen

Malang | Jum'at, 24 September 2021 | 23:11 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa

Sumbar | Jum'at, 24 September 2021 | 22:12 WIB

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Dijemput Paksa KPK

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Dijemput Paksa KPK

Foto | Jum'at, 24 September 2021 | 22:05 WIB

Golkar Siapkan Skenario Pengganti Azis Syamsuddin

Golkar Siapkan Skenario Pengganti Azis Syamsuddin

Sumsel | Jum'at, 24 September 2021 | 22:01 WIB

Terkini

Live-Action Look Back Sukses Bawa Pulang UNIMED Award dalam Gelaran Venice

Live-Action Look Back Sukses Bawa Pulang UNIMED Award dalam Gelaran Venice

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:25 WIB

Jadwal MotoGP Austria 2026: 3 Pembalap Ini Bersiap Menyelamatkan Diri!

Jadwal MotoGP Austria 2026: 3 Pembalap Ini Bersiap Menyelamatkan Diri!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Kyohei Yoshino Jadi Opsi Serbaguna Shin Tae-yong di Persija, Bisa Main 3 Posisi

Kyohei Yoshino Jadi Opsi Serbaguna Shin Tae-yong di Persija, Bisa Main 3 Posisi

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 12:16 WIB

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Mengapa Shio Naga Sering Diidentikkan dengan Kepemimpinan dan Keberuntungan Besar?

Mengapa Shio Naga Sering Diidentikkan dengan Kepemimpinan dan Keberuntungan Besar?

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

×