Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Segera Berakhir

Rifan Aditya

Selasa, 28 September 2021 | 09:41 WIB
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Segera Berakhir
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Segera Berakhir - Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat berupa diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan. Simak informasi lengkapnya berikut.

Keringanan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat Jakarta akibat pandemi Covid-19. Namun, pemberian diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta akan segera berakhir. Segera cek pajak kendaraanmu dan manfaatkan kesempatan yang ada.

Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, masyarakat dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak. Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi. Namun, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan. Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bila telat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka besaran denda juga akan makin bertambah.

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB). Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakara juga menerapkan pemutihan denda selama bulan Agustus hingga September 2021.

Kabar tersebut seperti yang telah disampaikan langsung humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui media sosial resmi Instagram @humaspajakjakarta, pada (3/9/2021) lalu. Berikut ini bantuan keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakatnya.

  1. Penghapusan sanksi administrasi serta memberikan keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen. Namun, pemebrian keringan itu hanya berlaku selama periode Agustus sampai September 2021.
  2. Penghapusan sanksi administrasi serta memberikan keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% selama pembayaran bulan Agustus dan 5% selama pembayaran bulan September 2021.

Pemberlakuan penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dari tahun 2016-2020 yang menunggak pajak. Namun perlu diingat, peraturan ini hanya berlaku hingga tanggal 30 September 2021. Jadi untuk masyarkat DKI Jakarta jangan sampai terlewatkan.

Demikian informasi diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Tanpa Persetujuan Wakil Ketua, Paripurna Interpelasi Anies akan Tetap Digelar

Meski Tanpa Persetujuan Wakil Ketua, Paripurna Interpelasi Anies akan Tetap Digelar

Jakarta | Selasa, 28 September 2021 | 09:36 WIB

Tim Polo Air Putri DKI Jakarta Raih Emas PON XX Papua 2021, Wagub Riza: Kami Bangga

Tim Polo Air Putri DKI Jakarta Raih Emas PON XX Papua 2021, Wagub Riza: Kami Bangga

Jakarta | Selasa, 28 September 2021 | 07:30 WIB

Diberhentikan PSI sebagai Anggota DPRD DKI, Viani Limardi Bilang Begini

Diberhentikan PSI sebagai Anggota DPRD DKI, Viani Limardi Bilang Begini

Jakarta | Selasa, 28 September 2021 | 06:30 WIB

Terkini

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB