Pasutri Asal Kebon Jeruk Edarkan Ganja di Jabodetabek, Satu Linting Dijual hingga Rp1 Juta

Selasa, 28 September 2021 | 21:42 WIB
Pasutri Asal Kebon Jeruk Edarkan Ganja di Jabodetabek, Satu Linting Dijual hingga Rp1 Juta
Pasutri Asal Kebon Jeruk Edarkan Ganja di Jabodetabek, Satu Linting Dijual hingga Rp1 Juta. Ilustrasi ganja. (Pixabay)

Suara.com - Polisi dari Polsek Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri berinisial, A (35) dan F (30), yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Pasutri itu menjual satu linting ganja hingga Rp1 juta. 

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Jakarta Barat, AKP Pradita Yuliandi, di Jakarta, Selasa, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Duta Buntu, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, pada Sabtu (18/9).  

Pradita Yuliandi menjelaskan, pasangan suami istri tersebut sehari-hari bertugas sebagai penjaga rumah kontrakan tapi menyambi sebagai pengedar ganja sejak dua tahun terakhir.

"Pasangan suami-istri itu sering mendapat kiriman paket ganja dari salah satu bandar yang berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung, untuk diedarkan di Jabodetabek," katanya.

Selama beroperasi, kata dia, kedua tersangka telah menjual ganja seberat 40 kilogram, yang dijual dengan harga beragam.

"Satu linting ganja dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung siapa yang memesan dan wilayahnya di mana," kata Pradita.

Polisi mendapat laporan dari masyarakat, yang mencurigai pasangan suami istri tersebut menjadi pengedar ganja. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian menyelidiki dan akhirnya menangkap dua tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja yang siap dijual. 

Polisi masih terus menyelidiki asal-usul perkenalan pasangan suami istri itu dengan bandar ganja di lapas di Lampung. Polisi juga masih megembangkan informasi, siapa saja yang terlibat membantu pasangan suami istri tersebut mengedarkan ganja ke Jabodetabek.

Baca Juga: 9 Tersangka Sindikat Antapulau Dibekuk, Edarkan Narkoba dari Sumatera-Malang

Atas perbuatannya itu, pasutri pengedar ganja itu dijerat Pasal 114 SUB 111 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI