Pasutri Asal Kebon Jeruk Edarkan Ganja di Jabodetabek, Satu Linting Dijual hingga Rp1 Juta

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 28 September 2021 | 21:42 WIB
Pasutri Asal Kebon Jeruk Edarkan Ganja di Jabodetabek, Satu Linting Dijual hingga Rp1 Juta
Pasutri Asal Kebon Jeruk Edarkan Ganja di Jabodetabek, Satu Linting Dijual hingga Rp1 Juta. Ilustrasi ganja. (Pixabay)

Suara.com - Polisi dari Polsek Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri berinisial, A (35) dan F (30), yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Pasutri itu menjual satu linting ganja hingga Rp1 juta. 

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Jakarta Barat, AKP Pradita Yuliandi, di Jakarta, Selasa, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Duta Buntu, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, pada Sabtu (18/9).  

Pradita Yuliandi menjelaskan, pasangan suami istri tersebut sehari-hari bertugas sebagai penjaga rumah kontrakan tapi menyambi sebagai pengedar ganja sejak dua tahun terakhir.

"Pasangan suami-istri itu sering mendapat kiriman paket ganja dari salah satu bandar yang berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung, untuk diedarkan di Jabodetabek," katanya.

Selama beroperasi, kata dia, kedua tersangka telah menjual ganja seberat 40 kilogram, yang dijual dengan harga beragam.

"Satu linting ganja dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung siapa yang memesan dan wilayahnya di mana," kata Pradita.

Polisi mendapat laporan dari masyarakat, yang mencurigai pasangan suami istri tersebut menjadi pengedar ganja. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian menyelidiki dan akhirnya menangkap dua tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja yang siap dijual. 

Polisi masih terus menyelidiki asal-usul perkenalan pasangan suami istri itu dengan bandar ganja di lapas di Lampung. Polisi juga masih megembangkan informasi, siapa saja yang terlibat membantu pasangan suami istri tersebut mengedarkan ganja ke Jabodetabek.

Atas perbuatannya itu, pasutri pengedar ganja itu dijerat Pasal 114 SUB 111 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Tersangka Sindikat Antapulau Dibekuk, Edarkan Narkoba dari Sumatera-Malang

9 Tersangka Sindikat Antapulau Dibekuk, Edarkan Narkoba dari Sumatera-Malang

Jakarta | Jum'at, 24 September 2021 | 19:04 WIB

Memanfaatkan Ganja Obat untuk Penderita Autisme di Brasil

Memanfaatkan Ganja Obat untuk Penderita Autisme di Brasil

Foto | Jum'at, 24 September 2021 | 14:15 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja di Sumut

Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja di Sumut

Sumut | Rabu, 22 September 2021 | 13:19 WIB

Viral Cegat dan Diduga Peras Emak-emak, Belasan Satpam di Kembangan Berpeluang Tersangka?

Viral Cegat dan Diduga Peras Emak-emak, Belasan Satpam di Kembangan Berpeluang Tersangka?

News | Rabu, 22 September 2021 | 12:14 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB