Mengaku sebagai Nabi, Kepala Sekolah Divonis Hukuman Mati

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Rabu, 29 September 2021 | 15:09 WIB
Mengaku sebagai Nabi, Kepala Sekolah Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Pengadilan pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita Muslim atas tuduhan penistaan agama di bawah bagian 295C dari KUHP Pakistan (PPC

Menyadur Dawn Rabu (29/9/2021), polisi Nishtar Colony telah mendaftarkan FIR pada 2 September 2013 terhadap wanita tersebut atas pengaduan Qari Iftikhar Ahmad Raza, imam masjid setempat.

Wanita, pemilik dan kepala sekolah swasta ini dituduh mendistribusikan fotokopi tulisannya yang menyangkal kenabian dan mengaku sebagai nabi.

Kuasa hukumnya, Mian Muhammad Ramzan, mengatakan tersangka tidak waras pada saat kejadian.

Dia mengatakan hakim yang bersangkutan telah memerintahkan pemeriksaan mental terhadap tersangka yang tetap menunggu tanpa kesalahan dari pihak tersangka.

Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Penasehat hukum mengatakan tak bisa membandingkan tulisan di fotokopi karena telah dilakukan perusakan dalam dokumen tersebut.

Penuntut negara, Sadia Arif, dibantu oleh Advokat Ghulam Mustafa Chaudhry, kuasa hukum pelapor, mengajukan ke pengadilan bahwa penuntut membuktikan kasusnya berdasarkan bukti lisan dan dokumen.

Dia mengatakan tersangka gagal membuktikan bahwa pada saat menulis dan mendistribusikan materi penistaan, dia tidak mampu mengetahui sifat tindakannya.

“Terbukti tanpa keraguan bahwa terdakwa Salma Tanveer menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Muhammad (SAW)"

"(Dan) dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang disediakan oleh pasal 84 PPC,” jelas aturan Distrik Tambahan & Sesi Hakim Mansoor Ahmad Qureshi dalam putusannya setebal 22 halaman.

Bagian 84 membahas pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang tidak waras. Sedangkan dia gagal membuktikan dirinya sebagai orang yang tidak waras.

“Terdakwa Salma Tanveer divonis mati dan denda Rs50.000 u/s 295-C PPC,” demikian bunyi putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Jejak Pelarian Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Sebagai Nabi Ke-26

Begini Jejak Pelarian Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Sebagai Nabi Ke-26

Sumut | Senin, 19 April 2021 | 18:11 WIB

Mengaku Sebagai Nabi, PKS Minta Polisi Segera Tangkap Jozeph Paul Zhang

Mengaku Sebagai Nabi, PKS Minta Polisi Segera Tangkap Jozeph Paul Zhang

News | Senin, 19 April 2021 | 14:54 WIB

Mengaku Sebagai Nabi, Pria Ini Tewas Ditembak di Persidangan

Mengaku Sebagai Nabi, Pria Ini Tewas Ditembak di Persidangan

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 22:35 WIB

Terkini

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:08 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB