Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 29 September 2021 | 15:24 WIB
Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim
Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim. Djoko Tjandra. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diterima oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Rabu (29/9/2021) hari ini. Gugatan tersebut terkait dengan desakan agar KPK mengungkap sosok 'King Maker' dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

Tidak diterimanya gugatan itu lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI telah lewat masa berlakunya. Dalam hal ini, MAKI disebut belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.

Tidak hanya itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon dua dalam gugatan ini, disebut hakim bukan sebagai organisasi berbadan hukum. Pasalnya, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum.

"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak dipertimbangkan lagi. Atas hal itu, hakim menyatakan jika permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," papar Morgan.

Gugat soal King Maker Kasus Djoko Tjandra

MAKI melayangkan gugatan karena KPK menghentikan penyidikan untuk mengungkap sosok 'King Maker' yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

MAKI, dalam gugatannya, membeberkan bukti percakapan yang diduga antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra saat itu. Bukti percakapan tersebut, termuat dalam dokumen dengan tebal sekitar 70 halaman.

Berdasarkan dokumen itu, antara Pinangki dan Anita dalam percakapan, beberapa kali menyebut seseorang dengan istilahkan King Maker.

Seperti pesan yang dikirimkan PS (Pinangki) tertanggal 2 Desember 2020 ke AD (Anita) yang berbunyi, "Karena Kingmaker belum clear juga."

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019 PS kembali mengirimkan pesan ke AD berbunyi, "Bapak saya panjang tanya saya ttg jadi atau tidaknya, saya sampaikan bahwa kita tidak akan berani action bila Kingmaker gak diopeni.’  

Lalu pada tanggal 4 Maret 2020 AD mengirimkan pesan kepada PS berisi, "Tadi barusan saya bilang begitu dan saya bilang msh tunggu respon dr Kingmaker. Ini prinsip mba mau bantu tinggal tunggu dr Kingmaker." 

Dalam permohonan yang diajukan, MAKI meminta Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak untuk memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diputus Hakim Hari Ini, MAKI Berharap Gugatan Soal 'King Maker' Dikabulkan

Diputus Hakim Hari Ini, MAKI Berharap Gugatan Soal 'King Maker' Dikabulkan

News | Rabu, 29 September 2021 | 09:00 WIB

Polda Jawa Barat Digugat Gara-gara Terbitkan SP3 Kasus Penggelapan

Polda Jawa Barat Digugat Gara-gara Terbitkan SP3 Kasus Penggelapan

Jabar | Selasa, 28 September 2021 | 15:09 WIB

Sadis! Viral Wanita Labrak Suami Selingkuh di Warung, Ceweknya Cuma Bisa Mingkem Dicaci

Sadis! Viral Wanita Labrak Suami Selingkuh di Warung, Ceweknya Cuma Bisa Mingkem Dicaci

Kalbar | Selasa, 28 September 2021 | 07:39 WIB

Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan, Akui Salah dan Minta Maaf

Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan, Akui Salah dan Minta Maaf

Video | Senin, 27 September 2021 | 19:00 WIB

Terkini

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB