Gara-gara Seruan Larang Pajang Iklan Rokok, Anies Terancam Digugat ke Pengadilan

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 20:57 WIB
Gara-gara Seruan Larang Pajang Iklan Rokok, Anies Terancam Digugat ke Pengadilan
Gara-gara Seruan Larang Pajang Iklan Rokok, Anies Terancam Digugat ke Pengadilan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Komunitas Kretek (Komtek), Liga Tembakau, Praktisi Hukum, dan Perkumpulan Retailer Jakarta mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/10/2021). Tujuan mereka ingin bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan untuk mempertanyakan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

Koordinator KNPK Azami Mohammad mengatakan, aturan tersebut telah merugikan banyak pihak yang bergantung pada sektor bisnis rokok. Apalagi Satpol PP di Jakarta sampai bergerak menutup reklame dan menutup display rokok di swalayan dengan tirai. 

“Bapak Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan kepada publik maksud dari dikeluarkannya Sergub tersebut. Kami dari stakeholder pertembakauan yang merupakan satu kesatuan dari hulu sampai hilir dirugikan atas kebijakan tersebut," ujar Azami di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Kedatangannya saat itu berakhir dengan tangan hampa. Pasalnya, sampai saat ini Anies belum juga menjadwalkan pertemuan dengan mereka.

"Kalau kami tidak bisa diterima audiensi berarti kan ini ada preseden buruk bagi kepemimpinan pak Anies selaku Gubernur DKI," katanya.

Perwakilan KNPK, Komtek, Liga Tembakau, Praktisi Hukum saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Perwakilan KNPK, Komtek, Liga Tembakau, Praktisi Hukum saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Langkah selanjutnya, Azami menyebut pihaknya akan mengupayakan hal lain seperti mengambil jalur hukum. Rencananya, ia akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya yakini ini bisa dibawa ke PTUN karena di situ sudah ada penindakannya, dalam arti sudah ada perlakuan menyalahi aturannya. Jadi itu bisa kami upayakan untuk kami bisa gugat ke PTUN," tuturnya.

Praktisi Hukum, Pradnanda Berbudy menganggap Sergub ini tak memiliki dasar hukum yang menguatkan tindakan Satpol PP menutup etalase dan tayangan iklan rokok di minimarket.

"Ketika seruan dikeluarkan dalam hal untuk penindakan, maka harus ada dulu cantolannya. Sepanjang yang saya tahu, belum ada temuan perda atau pergub yang mengatur larangan pemajangan rokok," kata Pradnanda kepada wartawan, Jumat, 1 Oktober.

Prananda menyebut memang ada aturan lain, yakni Pergub Nomor 148 Tahun 2017 dan Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lalu, ada juga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Kendati demikian, semua aturan itu juga tak mengamanatkan tindakan penutupan etalase tanpa rokok.

"Kenapa seorang gubernur yang menurut saya cerdas mengeluarkan satu kebijakan dalam konteks dia penyelenggara negara, mengeluarkan seruan untuk satu hal yang sifatnya penindakan hukum," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies: Kemacetan dan Isu Lingkungan Tetap Ada di Jakarta Meski Ibu Kota Dipindah

Anies: Kemacetan dan Isu Lingkungan Tetap Ada di Jakarta Meski Ibu Kota Dipindah

Jakarta | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 19:44 WIB

Anies: Hari Kesaktian Pancasila Bukan Hanya untuk Dikenang, Tapi Juga...

Anies: Hari Kesaktian Pancasila Bukan Hanya untuk Dikenang, Tapi Juga...

Jakarta | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 19:25 WIB

Jadi Pembicara di Climate Heroes, Anies Bicara Urbanisasi, Iklim hingga Dampak Pandemi

Jadi Pembicara di Climate Heroes, Anies Bicara Urbanisasi, Iklim hingga Dampak Pandemi

Jakarta | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:25 WIB

Empat Hari Terakhir Kasus Kematian Covid-19 di DKI Bertambah, Begini Reaksi Anies

Empat Hari Terakhir Kasus Kematian Covid-19 di DKI Bertambah, Begini Reaksi Anies

Jakarta | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:25 WIB

Terkini

Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!

Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:19 WIB

Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel

Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:09 WIB

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:06 WIB

Iran Minta AS Tertibkan 'Anjing Gila' Israel, Siap-siap Batalkan Gencatan Senjata!

Iran Minta AS Tertibkan 'Anjing Gila' Israel, Siap-siap Batalkan Gencatan Senjata!

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:01 WIB

Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini

Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:44 WIB

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:28 WIB

Korban Tewas Serangan Israel ke Lebanon Bertambah Jadi 254 Orang

Korban Tewas Serangan Israel ke Lebanon Bertambah Jadi 254 Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:24 WIB

Teka-teki Pengganti Anwar Usman: Istana Kantongi Nama Calon Hakim MK, Siap Dilantik Pekan Ini!

Teka-teki Pengganti Anwar Usman: Istana Kantongi Nama Calon Hakim MK, Siap Dilantik Pekan Ini!

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:05 WIB

Bahlil Mohon Maaf ke Kader Golkar Sering 'Slow Respons', Ngaku Kurang Tidur Akibat Geopolitik

Bahlil Mohon Maaf ke Kader Golkar Sering 'Slow Respons', Ngaku Kurang Tidur Akibat Geopolitik

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:53 WIB

Wapres AS JD Vance Sebut Iran Bodoh Jika Gagalkan Gencatan Senjata Gegara Lebanon

Wapres AS JD Vance Sebut Iran Bodoh Jika Gagalkan Gencatan Senjata Gegara Lebanon

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:41 WIB