Gara-gara Seruan Larang Pajang Iklan Rokok, Anies Terancam Digugat ke Pengadilan

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 20:57 WIB
Gara-gara Seruan Larang Pajang Iklan Rokok, Anies Terancam Digugat ke Pengadilan
Gara-gara Seruan Larang Pajang Iklan Rokok, Anies Terancam Digugat ke Pengadilan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Komunitas Kretek (Komtek), Liga Tembakau, Praktisi Hukum, dan Perkumpulan Retailer Jakarta mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/10/2021). Tujuan mereka ingin bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan untuk mempertanyakan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

Koordinator KNPK Azami Mohammad mengatakan, aturan tersebut telah merugikan banyak pihak yang bergantung pada sektor bisnis rokok. Apalagi Satpol PP di Jakarta sampai bergerak menutup reklame dan menutup display rokok di swalayan dengan tirai. 

“Bapak Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan kepada publik maksud dari dikeluarkannya Sergub tersebut. Kami dari stakeholder pertembakauan yang merupakan satu kesatuan dari hulu sampai hilir dirugikan atas kebijakan tersebut," ujar Azami di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Kedatangannya saat itu berakhir dengan tangan hampa. Pasalnya, sampai saat ini Anies belum juga menjadwalkan pertemuan dengan mereka.

"Kalau kami tidak bisa diterima audiensi berarti kan ini ada preseden buruk bagi kepemimpinan pak Anies selaku Gubernur DKI," katanya.

Perwakilan KNPK, Komtek, Liga Tembakau, Praktisi Hukum saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Perwakilan KNPK, Komtek, Liga Tembakau, Praktisi Hukum saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Langkah selanjutnya, Azami menyebut pihaknya akan mengupayakan hal lain seperti mengambil jalur hukum. Rencananya, ia akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya yakini ini bisa dibawa ke PTUN karena di situ sudah ada penindakannya, dalam arti sudah ada perlakuan menyalahi aturannya. Jadi itu bisa kami upayakan untuk kami bisa gugat ke PTUN," tuturnya.

Praktisi Hukum, Pradnanda Berbudy menganggap Sergub ini tak memiliki dasar hukum yang menguatkan tindakan Satpol PP menutup etalase dan tayangan iklan rokok di minimarket.

"Ketika seruan dikeluarkan dalam hal untuk penindakan, maka harus ada dulu cantolannya. Sepanjang yang saya tahu, belum ada temuan perda atau pergub yang mengatur larangan pemajangan rokok," kata Pradnanda kepada wartawan, Jumat, 1 Oktober.

Prananda menyebut memang ada aturan lain, yakni Pergub Nomor 148 Tahun 2017 dan Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lalu, ada juga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Kendati demikian, semua aturan itu juga tak mengamanatkan tindakan penutupan etalase tanpa rokok.

"Kenapa seorang gubernur yang menurut saya cerdas mengeluarkan satu kebijakan dalam konteks dia penyelenggara negara, mengeluarkan seruan untuk satu hal yang sifatnya penindakan hukum," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies: Kemacetan dan Isu Lingkungan Tetap Ada di Jakarta Meski Ibu Kota Dipindah

Anies: Kemacetan dan Isu Lingkungan Tetap Ada di Jakarta Meski Ibu Kota Dipindah

Jakarta | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 19:44 WIB

Anies: Hari Kesaktian Pancasila Bukan Hanya untuk Dikenang, Tapi Juga...

Anies: Hari Kesaktian Pancasila Bukan Hanya untuk Dikenang, Tapi Juga...

Jakarta | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 19:25 WIB

Jadi Pembicara di Climate Heroes, Anies Bicara Urbanisasi, Iklim hingga Dampak Pandemi

Jadi Pembicara di Climate Heroes, Anies Bicara Urbanisasi, Iklim hingga Dampak Pandemi

Jakarta | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:25 WIB

Empat Hari Terakhir Kasus Kematian Covid-19 di DKI Bertambah, Begini Reaksi Anies

Empat Hari Terakhir Kasus Kematian Covid-19 di DKI Bertambah, Begini Reaksi Anies

Jakarta | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:25 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB