"Dan menjadi legitimasi aparat menangkap dan melakukan kekerasan terhadap para warga sipil ini," beber dia.
Tindakan Aparat Langgar Prosedur
Dalam kasus ini, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat memandang bahwa aparat TNI-Polri telah menjadikan warga sipil sebagai target kekerasan. Dalihnya, aparat melakukan pengejaran terhadap TPNPB.
Yohanis mengatakan, tindakan itu jelas merupakan bentuk malprosedur, pelanggaran hukum, dan tindakan yang tidak dilakukan secara benar, terukur dan tepat. Sebab, tindakan itu telah menghilangkan hak asasi warga Maybrat, sebagaimana dilindungi dalam UU HAM
39/1999, Undang-Undang Perlindungan Anak, Konvensi HAK Sipil Politik, Konvensi Anti Penyiksaan, dan Konvensi Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Tindakan brutal aparat ini menunjukan matinya demokrasi dan Hak-Hak Asasi Manusia Papua, ini menunjukan aparat TNI Polri tidak taat hukum, dan tidak berkomitmen atas pemajuan HAM," tegas dia.
Tidak hanya itu, tindakan brutal aparat yang tidak sesuai prosedur ini juga melanggar prosedur penyelidikan, penyedikan, penangkapan dan penahanan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Menejemen Penyelidikan Tindak Pidana.
Terhadap hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengunsi Maybrat menyatakan :
1. Mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang merendahkan harkat martabat manusia.
2. Meminta Aparat TNI-Polri untuk menghentikan operasi militer, menarik seluruh pasukakan TNI-Polri dari wilayah Maybrat, dan menyelesaikan konflik ini secara damai.
Baca Juga: Bioskop Papua Barat Sudah Buka Hari Ini, Berikut Film yang Tayang
3. Meminta Kepolsian menghentikan Penangkapan warga Sipil, dan segera bebaskan 8 warga sipil yang saat
ini ditahan.