Hakim MK: Pemilu Indonesia Ruwet dan Rumit, Terlalu Banyak Pihak yang Terlibat

Bangun Santoso

Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:23 WIB
Hakim MK: Pemilu Indonesia Ruwet dan Rumit, Terlalu Banyak Pihak yang Terlibat
Tangkapan layar suasana sidang Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (5/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Suara.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Saldi Isra mengatakan, bahwa pemilihan umum (pemilu) di Indonesia rumit karena melibatkan terlalu banyak pihak di dalam prosesnya.

"Pemilu kita yang ruwet dan rumit itu terlalu banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Ada yang menyelesaikan tahapan administrasi, etik, hingga sengketa hasil," kata Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (5/10/2021).

Pernyataan tersebut menanggapi keterangan kuasa hukum Presiden, Wahyu Chandra Purwo Negoro, yang memaparkan desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan sebagai pelaksana dan pengendali penyelenggaraan pemilu. Lembaga ini akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengawasi sikap dan perilaku anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam pelaksanaannya, DKPP membentuk Majelis Kehormatan DKPP untuk mengawasi penerapan kode etik internal anggota DKPP sehingga menjamin integritas dan kemandirian masing-masing individu lembaga DKPP.

"KPU, Bawaslu, dan DKPP 'kan lahir dari pemaknaan atau tafsir konstitusi yang ada dalam Pasal 22E (ayat 5 UUD NRI Tahun 1945, red.). Sudah ada atau enggak diskusi yang mendalam di internal pemerintah, tentang bagaimana sih desain sistem kepemiluan kita dan desain penyelenggaraan ini ke depan?" ucap Saldi.

Keberadaan lembaga-lembaga tersebut, menurut Saldi, merupakan akibat dari Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Ketiadaan huruf kapital dalam frasa komisi pemilihan umum menjadikan frasa tersebut ditafsirkan oleh pembuat aturan sebagai fungsi, bukan institusi. Hasil dari tafsir pasal tersebut yang kemudian mengakibatkan kehadiran lembaga-lembaga pemilihan umum.

baca juga

"Pemerintah harus berdiskusi terkait ini. Soal pemilu dan penyelenggara pemilu itu tidak terhindarkan tingkat urgensinya. Mestinya, sudah ada diskusi-diskusi yang kayak begini di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red.)," kata Saldi. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Merusak Integritas dan Penyelenggaraan Pemilu

Korupsi Merusak Integritas dan Penyelenggaraan Pemilu

Your Say | Selasa, 05 Oktober 2021 | 18:48 WIB

Lodewijk Harap Komisi II dan KPU Sepakat Usulan Pemerintah, Pemilu Digelar 15 Mei 2024

Lodewijk Harap Komisi II dan KPU Sepakat Usulan Pemerintah, Pemilu Digelar 15 Mei 2024

News | Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:42 WIB

Soal Bangkitnya Partai Buruh, Begini Reaksi PKS

Soal Bangkitnya Partai Buruh, Begini Reaksi PKS

News | Selasa, 05 Oktober 2021 | 08:10 WIB

Benarkan Anies Bersurat ke Bloomberg, Wagub DKI: Bukan Minta Dana, Melainkan...

Benarkan Anies Bersurat ke Bloomberg, Wagub DKI: Bukan Minta Dana, Melainkan...

Jakarta | Selasa, 05 Oktober 2021 | 06:27 WIB

Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Jimly: Mestinya 17 April Jangan Diubah-ubah

Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Jimly: Mestinya 17 April Jangan Diubah-ubah

News | Senin, 04 Oktober 2021 | 17:32 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK soal Program Tabungan Hari Tua

BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK soal Program Tabungan Hari Tua

Bisnis | Senin, 04 Oktober 2021 | 13:29 WIB

Partai Buruh Kembali Deklarasi, Target Ikut Pemilu 2024

Partai Buruh Kembali Deklarasi, Target Ikut Pemilu 2024

Sumsel | Senin, 04 Oktober 2021 | 08:45 WIB

Terkini

4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud

4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?

Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:09 WIB

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×