Angkut 279 Kg Ganja ke Jakarta Pakai Truk, 4 Pengedar Jaringan Sumatera Tertangkap

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:17 WIB
Angkut 279 Kg Ganja ke Jakarta Pakai Truk, 4 Pengedar Jaringan Sumatera Tertangkap
Angkut 279 Kg Ganja ke Jakarta Pakai Truk, 4 Pengedar Jaringan Sumatera Tertangkap. Ilustrasi polisi mengamankan sebuah truk yang mengangkut ratusan kilogram ganja siap edar. [ANTARA]

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mencokok empat orang yang tergabung dalam jaringan pengedar ganja lintas Sumatera. Mereka adalah SD (45), FRN (37), AA (26), dan M (29).

Kasus ini bermula dari diamankannya sebuah truk yang mengangkut ganja siap edar, Rabu (29/9/2021). Total, sebanyak 279 kilogram ganja disita oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pengembangan tersebut, kepolisian mengetahui adanya pengiriman barang dari Sumatera menuju Ibu Kota dan Jawa Barat.

"Ini pengembangan kasus, pengungkapan di daerah Palmerah sebulan lalu, kemudian hasil pengembangan ini berhasil mengetahui akan ada pengiriman barang haram dari Sumatera ke Jakarta dan Jabar, Bandung. 279 kilogram ganja yang memang ini lintas provinsi," kata Yusri di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Atas hal tersebut, tim Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat bergerak menuju Padang, Sumatera Barat. Di sana, polisi meringkus tersangka SD dan FRN yang merupakan sopir truk yang membawa ganja seberat 279 kilogram.

"Dari sana berhasil mengamankan dua orang, satu truk yang tugasnya mengantar ke daerah Bekasi dua orang tersangka inisial SD dan FRN," sambung Yusri.

Kepada polisi, SD dan FRN mengaku, tiga dari delapan karung ganja yang mereka bawa, dengan berat mencapai 150 kilogram, rencananya akan dikirim ke Bekasi. Ganja tersebut dipesan oleh tersangka AA.

Yusri mengatakan, polisi langsung bergerak ke kawasan Bekasi dan meringkus tersangka AA. Saat ditangkap, AA mengaku telah dua kali memesan ganja dari Sumatera tersebut. Bahkan, sebelumnya AA pernah memesan ganja sebanyak 50 kilogram dan berhasil lolos.

Dari mulut AA juga, polisi akhirnya mengantongi identitas tersangka M.

baca juga

"AA mengaku sudah dua kali, pernah memesan 50 kilogram lolos. Ini yang kedua berhasil diamankan," jelasnya.

AA juga mengakui jika dia mendapat perintah dari tersangka M. Sosok tersebut adalah narapidana yang hingga kekinian masih mendekam di salah satu Lapas di Jawa Barat.

"M masuk dengan kasus yang sama vonis 14 tahun baru menjalani dua tahun masih ada 12 tahun lagi," beber Yusri.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan karung berisi ganja sisanya seberat 130 kilogram. Ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Truk Angkut Ganja 279 Kilo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BNN Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu dengan Mesin Pengaduk Semen

BNN Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu dengan Mesin Pengaduk Semen

Sumut | Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:09 WIB

Konsumsi Ganja untuk Redakan Rasa Sakit, Guru SD di Sukabumi Diciduk Polisi

Konsumsi Ganja untuk Redakan Rasa Sakit, Guru SD di Sukabumi Diciduk Polisi

Jabar | Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:17 WIB

Nasib Oknum Guru PNS di Sukabumi Usai Ketahuan Simpan 46 Gram Daun Ganja

Nasib Oknum Guru PNS di Sukabumi Usai Ketahuan Simpan 46 Gram Daun Ganja

News | Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:10 WIB

Polres Jakbar Amankan Truk Angkut 279 Kg Ganja, Siap Diedarkan di Jabodetabek

Polres Jakbar Amankan Truk Angkut 279 Kg Ganja, Siap Diedarkan di Jabodetabek

Jakarta | Senin, 04 Oktober 2021 | 14:14 WIB

Terkini

Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!

Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:39 WIB

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:25 WIB

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:20 WIB

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

×