Halangi Ibu Bertemu Anak, Mantan Suami dan Oknum Brimob Dilaporkan ke Polisi

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:44 WIB
Halangi Ibu Bertemu Anak, Mantan Suami dan Oknum Brimob Dilaporkan ke Polisi
Aelyn Halim (32) melaporkan mantan suaminya, Alexander Tio dan oknum anggota Brimob ke Polda Metro Jaya karena menghalangi bertemu sang anak, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Seorang perempuan bernama Aelyn Halim (32) melaporkan mantan suaminya, Alexander Tio dan oknum anggota Brimob ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan menghalang-halangi akses pelapor bertemu dengan anaknya.

Laporan terkait dugaan adanya upaya menghalang-halangi hak asuh anak itu telah teregistrasi dengan Nomor: TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sedangkan, kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang membekingi mantan suami pelapor itu teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.

"Saya sayangkan banget kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk menghalangi saya ketemu anak saya," kata Aelyn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Menurut penuturan Aelyn, oknum anggota Brimob itu berjaga di lobi apartemen tempat tinggal mantan suaminya. Oknum anggota yang diduga membekingi mantan suaminya itu turut serta menghalangi dirinya untuk bertemu putrinya yang masih berusia empat tahun.

"Jadi oknum itu jaga di lobi utama apartemen, dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya nggak boleh ketemu anak saya," beber Aelyn.

Padahal, lanjut Aelyn, dirinya secara sah berdasar putusan pengadilan ialah pihak yang memiliki hak asuh anak. Aelyn sendiri mengaku, membuka hati apabila mantan suaminya itu ingin turut serta mengasuh anaknya. Namun, dia menyayangkan sikap mantan suaminya itu yang justru menghalangi akses dirinya bertemu dengan anaknya.

"Bahkan video call juga enggak boleh," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai mantan suami Aelyn dan oknum anggota Brimob itu telah melanggar hukum. Sebab dia telah mengabaikan atau membangkang terhadap putusan pengadilan.

"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di Aelyn tetap dihalang-halangi untuk ketemu disitu. Komnas PA dengar Aelyn itu pembangkang hukum dilakukan oleh Alexander Tio sebagai mantan suami Aelyn," kata Arist.

"Kedua telah langgar UU nomor 35 tahun 2014 khususnya Pasal 76D bahwa Alexander Tio sekalipun ada putusan pengadilan telah lakukan praktek diskriminasi," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung

Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung

Jabar | Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:16 WIB

Ngaku Polisi Pangkat AKBP, Pemuda Ini Bawa Kabur Mobil Mewah dan Kencani Wanita

Ngaku Polisi Pangkat AKBP, Pemuda Ini Bawa Kabur Mobil Mewah dan Kencani Wanita

Jakarta | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:18 WIB

Prostitusi Anak, Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur, Dicecar 26 Pertanyaan

Prostitusi Anak, Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur, Dicecar 26 Pertanyaan

Jakarta | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:55 WIB

Terkini

Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'

Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:25 WIB

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB

Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak

Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB

Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum

Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:17 WIB

Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan

Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:15 WIB

PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:14 WIB

Ejek Donald Trump, Iran Serukan Persatuan Negara Arab untuk Usir Kekuatan AS dari Timur Tengah

Ejek Donald Trump, Iran Serukan Persatuan Negara Arab untuk Usir Kekuatan AS dari Timur Tengah

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:12 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM

Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:11 WIB

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB

Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak

Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:00 WIB