Suara.com - Dialog Sosial Sektoral-Tekstil Garment Sandang Kulit (DSS-TGSL) akan menggelar demonstrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2021 mendatang. Aksi rencananya akan digelar dengan tuntutan mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.
"Melakukan aksi ke Kemenaker, rencananya diadakan 21 Oktober 2021 untuk kemudian mencabut kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021. Semoga setelah konpers saat ini ada respon pemerintah," kata Dion Untung Wijaya, selaku perwakilan DPP SPTSK KSPSI -- yang juga tergabung dalam DSS - TGSL, dalam diskusi daring yang berlangsung hari ini, Kamis (7/10/2021).
Tidak hanya itu, DSS - TGSL juga akan membikin gugatan ke PTUN terkait peraturan yang banyak merugikan kaum buruh di masa pandemi Covid-19 ini. Bahkan, DSS - TGSL juga akan melakukan kampanye di media sosial terkait peraturan yang dinilai merugikan tersebut.
"Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami juga akan melakukan kampanye melalui poster di medsos," beber Dion.
DSS-TGSL yang terdiri dari beberapa serikat pekerja, yakni GSBI, SPN, SPTSK SPSI, Garteks KSBSI, KSPN, FSBPI, FSPTSK SPSI, dan Sebumi menyampaikan pandangan terkait Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 dalam sebuah diskusi daring.
Sekjen GSBI, Emelia Yanti Siahaaan mengatakan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 justru melucuti jaminan perlindungan buruh di tengah ketidakpastian hidup di masa pandemi Covid-19. Bahkan, peraturan itu semakin mempertegas keberpihakan pemerintah kepada kepentingan pengusaha sebagai pihak yang terdampak wabah berkepanjangan ini.
Yanti, mula-mula menyoroti soal perubahan sistem kerja kaum buruh selama masa wabah Covid-19. Dia menyatakan, perubahan sistem kerja itu ditujukan guna mengurangi kepadatan di dalam aktivitas pekerjaan yang berbeda dalam situasi normal.
Sebagai contoh, banyak pabrik atau perusahaan yang diperbolehkan menggunakan dua sistem kerja, yaitu WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home). Keduanya, lanjut Yanti, memiliki perbedaan penerapan dalam sistem kerja.
Dalam pelaksanaannya, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 mengatur secara khusus ihwal sistem kerja WFO, yaitu presentase jumlah pekerja atau buruh dalam satu bagian kerja. Hal itu ditujukan untuk membatasi kegiatan produksi yang berbeda dalam sitausi normal.
Baca Juga: DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh!
"Dicontohkan juga dimana ketika perusahaan memiliki jumlah buruh besar maka perubahan sistem kerja maksimal yang diperbolehkan dalam kerja WFO dengan kapasitas 50 persen dalam proses produksi atau dalam pabrik," jelas Yanti.
Kemudian, ada pula peraturan soal pembagian hari kerja atau shifting. Dalam pedoman Kepmenaker Nomor 104, lanjut Yanti, mengatur shifting atau pembagian kerja dalam satu bulan -- dan dilakukan bergilir.
Hal itu tentunya juga berkaitan dengan kerja dalam rangka memenuhi produksi barang. Dalam situasi normal maupun pandemi, bagian produksi juga diharuskan mempertimbangkan kepadatan jumlah tenaga kerja.
"Maka diperbolehkan membagi hari kerja. Jadi ada satu bagian yang bekerja dalam satu minggu bagian lain boleh libur," papar Yanti.
Kepmenaker Nomor 104 juga berbicara soal pengurangan jam kerja, di mana perusahaan boleh mengurangi jam kerja dengan penerapan shift untuk mengurangi kepadatan. Selain itu, Kepmenaker Nomor 104 juga memperbolehkan sebuah perusahaan merumahkan pekerja.
"Dalam kepmenaker ini, pemerintah boleh merumahkan para pekerja dan buruh atau meliburkan dengan sementara waktu atau dengan sistem kerja bergilir dua minggu atau sebulan libur kemudian bekerja kembali," jelas Yanti.