Legislator PDIP: Kami Siap Hadapi Gugatan MAKI ke Ketua DPR

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 10:32 WIB
Legislator PDIP: Kami Siap Hadapi Gugatan MAKI ke Ketua DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Dok. DPR)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait surat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menanggapi itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku bahwa DPR siap menghadapi gugatan dari MAKI.

Arteria mengatakan, bahwa DPR tentunya sudah membahas secara hikmat dan seksama serta mengikuti prosedur hukum dalam menjalankan segala proses uji kelayakan dan kepatutan, termasuk seleksi calon anggota BPK RI.

"Pada prinsipnya DPR siap menghadapi gugatan yg diajukan oleh MAKI ya," kata Arteria, dikutip Jumat (8/10/2021).

Bagi Arteria gugatan tersebut hal biasa. Ia berujar bahwa hal itu bukan peristiwa pertama kali. Katanya, membuat gugatan merupakan hak pribadi setiap warga negara yang tidak bisa dihentikan.

"Ini negara demokrasi tapi ini juga negara hukum kami hormati yang bersangkutan sudah menggunakan kanal-kanal hukum, kanal-kanal konstitusional untuk menyelesaikan permasalah tersebut, tentunya kita akan siap menghadapinya," kata Arteria.

Puan Maharani Digugat

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait surat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Diketahui sebelumnya, MAKI juga pernah melakukan gugatan serupa terhadap Puan.

Dalam keterangan tertulis, MAKI mengatakan gugatan telah terdaftar pada Senin (4/10) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT.

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (5/10/2021).

baca juga

Bonyamin mengatakan, dirinya tetap menggugat surat Ketua DPR Puan Maharani kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat.

Dua nama yang tidak memenuhi syarat ialah Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin.

Diketahui DPR RI sendiri sudah mengesahkan Nyoman sebagai anggota BPK RI. Nyoman sebelumnya menjadi satu-satunya calon yang dipilih Komisi XI usai melalui mekanisme voting.

Terkait keterpilihan Nyoman, Boyamin menjelaskan bahwa MAKI tidak menggugat pengesahan Nyoman oleh DPR RI dalam rapat paripurna.

"Jadi aku tidak gugat hasil rapur yang mengesahkan Nyoman Adhi. Yang digugat tetap surat ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," ujar Boyamin.

Adapun gugatan yang diajukan MAKI kepada Ketua DPR Puan Maharani sebagai berikut:

  1. Menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI
  2. Menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edy Rahmat Mengaku Minta Uang Pengusaha Untuk Suap Pegawai BPK

Edy Rahmat Mengaku Minta Uang Pengusaha Untuk Suap Pegawai BPK

Sulsel | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:40 WIB

Terkait Seleksi Anggota BPK RI, MAKI Kembali Gugat Puan soal Surat Ketua DPR ke DPD

Terkait Seleksi Anggota BPK RI, MAKI Kembali Gugat Puan soal Surat Ketua DPR ke DPD

News | Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:13 WIB

Viral Sopir Avanza Ngamuk ke Ambulans Lawan Arah di Kramatjati, Padahal Darurat Banget

Viral Sopir Avanza Ngamuk ke Ambulans Lawan Arah di Kramatjati, Padahal Darurat Banget

Jakarta | Selasa, 05 Oktober 2021 | 07:10 WIB

Lapor Luhut, Gubsu Edy: Piutang Insentif Nakes Rp 15 Miliar Belum Dibayar Kemenkes

Lapor Luhut, Gubsu Edy: Piutang Insentif Nakes Rp 15 Miliar Belum Dibayar Kemenkes

Sumut | Minggu, 03 Oktober 2021 | 21:47 WIB

Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI

Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI

News | Rabu, 29 September 2021 | 16:19 WIB

Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim

Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim

News | Rabu, 29 September 2021 | 15:24 WIB

Diputus Hakim Hari Ini, MAKI Berharap Gugatan Soal 'King Maker' Dikabulkan

Diputus Hakim Hari Ini, MAKI Berharap Gugatan Soal 'King Maker' Dikabulkan

News | Rabu, 29 September 2021 | 09:00 WIB

Terkini

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50 WIB

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:35 WIB

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:23 WIB

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:16 WIB

×