Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 29 September 2021 | 16:19 WIB
Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI
Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI. Djoko Tjandra. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Karena tidak mempunyai legal standing, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sengkarut sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra tidak diterima oleh hakim.

Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) -- pemohon dua -- sekaligus mewakili MAKI tetap menghormati putusan hakim. Artinya, pokok perkara sama sekali belum disentuh lantaran persoalan administratif.

"Kami harus tetap menghormati urusan pengadilan. Kalau melihat atau mendengarkan pertimbangan, hakim itu menyatakan bahwa ini hanya soal legal standing, artinya soal administrasif. Jadi pengadilan tidak memeriksa pokok perkaranya," ucap Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Terkait soal legal standing, MAKI dan LP3HI disebut Kurniawan sedang dalam proses pengurusan. Hanya saja, mereka tetap akan melakukan gugatan serupa usai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI dan LP3HI rampung diurus.

"Ini sedang diurus, dan kami kan tidak bisa menunggu, sementara proses hukum jalan terus. Kami khawatir kalau kami hanya berkutat di soal administratif kelembagaan, publik akan lupa," beber dia.

Sidang gugatan MAKI terkait King Maker kasus Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang gugatan MAKI terkait King Maker kasus Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Kurniawan menambahkan, sosok sosok King Maker yang hingga kini belum terungkap, harus segera diusut. Kemudian, sosok itu harus diungkap ke publik terkait peran dan tujuannya dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali tersebut.

"Apa perannya serta siapa dia sebenarnya, apakah dia pegawai negeri, pejabat negara, aparat penegak hukum, atau swasta. Karena dia (King Maker) tidak hanya berbuat, tapi mengatur semuanya," pungkas Kurniawan.

Tidak Diterima

Tidak diterimanya gugatan itu lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI telah lewat masa berlakunya. Dalam hal ini, MAKI disebut belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.

baca juga

Tidak hanya itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon dua dalam gugatan ini, disebut hakim bukan sebagai organisasi berbadan hukum. Pasalnya, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum.

"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak dipertimbangkan lagi. Atas hal itu, hakim menyatakan jika permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," papar Morgan.

Gugat soal King Maker Kasus Djoko Tjandra

MAKI melayangkan gugatan karena KPK menghentikan penyidikan untuk mengungkap sosok 'King Maker' yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

MAKI, dalam gugatannya, membeberkan bukti percakapan yang diduga antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra saat itu. Bukti percakapan tersebut, termuat dalam dokumen dengan tebal sekitar 70 halaman.

Berdasarkan dokumen itu, antara Pinangki dan Anita dalam percakapan, beberapa kali menyebut seseorang dengan istilahkan King Maker.

Seperti pesan yang dikirimkan PS (Pinangki) tertanggal 2 Desember 2020 ke AD (Anita) yang berbunyi, "Karena Kingmaker belum clear juga."

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019 PS kembali mengirimkan pesan ke AD berbunyi, "Bapak saya panjang tanya saya ttg jadi atau tidaknya, saya sampaikan bahwa kita tidak akan berani action bila Kingmaker gak diopeni."  

Lalu pada tanggal 4 Maret 2020 AD mengirimkan pesan kepada PS berisi, "Tadi barusan saya bilang begitu dan saya bilang msh tunggu respon dr Kingmaker. Ini prinsip mba mau bantu tinggal tunggu dr Kingmaker." 

Dalam permohonan yang diajukan, MAKI meminta Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak untuk memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim

Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim

News | Rabu, 29 September 2021 | 15:24 WIB

Diputus Hakim Hari Ini, MAKI Berharap Gugatan Soal 'King Maker' Dikabulkan

Diputus Hakim Hari Ini, MAKI Berharap Gugatan Soal 'King Maker' Dikabulkan

News | Rabu, 29 September 2021 | 09:00 WIB

Sadis! Viral Wanita Labrak Suami Selingkuh di Warung, Ceweknya Cuma Bisa Mingkem Dicaci

Sadis! Viral Wanita Labrak Suami Selingkuh di Warung, Ceweknya Cuma Bisa Mingkem Dicaci

Kalbar | Selasa, 28 September 2021 | 07:39 WIB

Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan, Akui Salah dan Minta Maaf

Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan, Akui Salah dan Minta Maaf

Video | Senin, 27 September 2021 | 19:00 WIB

Terkini

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:42 WIB

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:41 WIB

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:38 WIB

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:36 WIB

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

News | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Health | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Garap  Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Garap Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 19:27 WIB

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

News | Senin, 28 September 2026 | 19:25 WIB

Bolehkah Air Mawar Dicampur Langsung dengan Serum Niacinamide? Ini Cara Pakai yang Benar!

Bolehkah Air Mawar Dicampur Langsung dengan Serum Niacinamide? Ini Cara Pakai yang Benar!

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:25 WIB

×