Demi Pemulihan Ekonomi, Wapres Maruf Minta Kemenkumham Reformasi Legislasi dan Regulasi

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:34 WIB
Demi Pemulihan Ekonomi, Wapres Maruf Minta Kemenkumham Reformasi Legislasi dan Regulasi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menyampaikan sambutannya dalam acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 secara virtual di kediaman resmi Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021). (Dok. KIP-Setwapres)

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlu ada cara yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan nasional dan kepentingan ekonomi nasional dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. Salah satunya ialah dengan melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi.

Untuk mewujudkannya, Ma'ruf meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk lebih aktif dalam upaya reformasi tersebut. Itu disampaikannya dalam acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 secara virtual di kediaman resmi Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

“Saya mengharapkan agar Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf, reformasi regulasi tersebut harus turut menjalankan asas aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Sehingga, dapat terjadi keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum. Dengan begitu, dapat terjadi keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.

“Dalam sistem tata hukum ketatanegaraan Indonesia setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan atas untuk berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum yang keduanya tersebut menjadi urgent di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.

“Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara yang lebih besar,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Ma'ruf juga memaparkan beberapa contoh reformasi regulasi yang telah dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintah di masa darurat pandemi Covid-19. Contoh yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan, dan peraturan persaingan usaha oleh KPPU dalam hal tertentu.

Ma'ruf berharap contoh-contoh tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan dalam berbagai peraturan perundangan lainnya yang akan disusun ke depan.

“Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua yang seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau build-in dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan," tuturnya.

Menutup sambutannya, Wapres menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ia berharap, Peringatan HDKD Tahun 2021 tersebut dapat menjadi motivator bagi jajaran Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk terus memberikan kontribusi sesuai bidangnya masing-masing.

“Saya harapkan melalui Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ini, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM dapat terus menjaga semangat dalam mengabdi dan berkarya, dalam mengakselerasi tercapainya Indonesia sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional menuju Indonesia yang maju, adil, mandiri dan sejahtera,” pungkas Wapres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jusuf Kalla Peringatkan Akan Muncul Bencana Maha Dahsyat Setelah Pandemi Covid-19

Jusuf Kalla Peringatkan Akan Muncul Bencana Maha Dahsyat Setelah Pandemi Covid-19

Bali | Senin, 11 Oktober 2021 | 08:23 WIB

Barcelona Pagari Gavi dengan Klausul Rilis Tinggi

Barcelona Pagari Gavi dengan Klausul Rilis Tinggi

Bola | Senin, 11 Oktober 2021 | 08:10 WIB

BNI Ditunjuk Kemenkumham Jadi Bank Mitra Aplikasi Perseroan Perseorangan

BNI Ditunjuk Kemenkumham Jadi Bank Mitra Aplikasi Perseroan Perseorangan

Bisnis | Minggu, 10 Oktober 2021 | 08:53 WIB

Aplikasi Perseroan Perorangan Diluncurkan, Pembayaran Lewat BNI

Aplikasi Perseroan Perorangan Diluncurkan, Pembayaran Lewat BNI

Bisnis | Minggu, 10 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB