Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021, Butuh NIK dan Nomor Peserta

Rifan Aditya

Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:04 WIB
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021, Butuh NIK dan Nomor Peserta
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021 (sertificat.bkn.go.id)

Suara.com - SKD adalah salah satu tahapan seleksi CPNS. Bagi para peserta yang sudah melakukan tes SKD, nantinya akan mendapat sertifikat. Lantas, bagaimana cara download sertifikat SKD CPNS? Berikut ini penjelasannya.

BKN memaparkan melalui Instagram resminya @bkngoidofficial, setiap peserta yang ikut tes SKD CPNS akan dapat Sertifikat SKD CPNS dengan CAT BKN (SERTIFI-CAT). Disebutkan bahwa SERTIFI-CAT ni sebagai bentuk hadiah dari BKN yang kini berusia ke-73.

Perlu kalian ketahui, nilai yang tercantum pada sertifikat SKD CPNS 2021 adalah nilai TKW (Tes Wawasan Kebangsaan), nilai TIU (Tes Intelejensia Umum), dan nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

Berikut Cara Download Sertifikat SKD CPNS 

Bagi peserta ujian yang telah melaksanakan tes SKD CPNS dan ingin mendownload SERTIFI-CAT, perhatikan berikut ini cara download sertifikat SKD CPNS 2021 yang perlu diketahui.

  1. Klik sertificat.bkn.go.id.
  2. Lalu, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Masukan Nomor Peserta
  4. Kemudian, klik jenis seleksi yang diikuti (Pilihan tipe seleksi: Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  5. Setelah itu, klik tombol ‘Unduh’

Jika peserta CPNS sudah mendapat sertifikat SKD, maka para peserta dapat melihat hasil dari tes SKD tersebut, seperti: nomor sertifikat hingga nilai TWK, nilai TIU, nilai TKP, serta total nilai hasil SKD. Selan itu, dalam sertifikat tersebut tercantum juga nama penerima sertifikat, tanggal ujian, serta QR Code.

Penting untuk diketahui, agar para peserta terhindari dari sertifikat palsu, peserta dapat  memastikan keaslian sertifikat SKD tersebut melalui aplikasi Validator SertifiCAT. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore. Setelah itu, para peserta dapat scan QR Code yang tercantum pada sertifikat.

Adapun fungsi dari sertifikat SKD CPNS ini yakni sebagai bukti keikutsertaan SKD CASN 2021 yang digelar oleh BKN. Diketahui, sertifikat SKD ini berlaku dua tahun yang dihitung sejak awal tanggal dilaksanakannya tes SKD dari setiap  peserta.

Sebelumnya diinformasikan, semua peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD yang dilakukan secara bertahap atau tidak dilakukan serentak. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kini masih merebak.

baca juga

Seperti itulah cara download sertifikat SKD CPNS 2021 bagi peserta yang sudah selesai melakukan ujian.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kota Bogor Butuh 591 PNS, 750 Peserta Lolos

Kota Bogor Butuh 591 PNS, 750 Peserta Lolos

Bogor | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:30 WIB

Peserta SKD CPNS di Ponorogo Kondisi Hamil 9 Bulan, Bayi Nendang saat Kerjakan Soal Tes

Peserta SKD CPNS di Ponorogo Kondisi Hamil 9 Bulan, Bayi Nendang saat Kerjakan Soal Tes

Jatim | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 21:19 WIB

Tak Hadir Tanpa Keterangan 32 CPNS di Tabanan Langsung Digugurkan

Tak Hadir Tanpa Keterangan 32 CPNS di Tabanan Langsung Digugurkan

Bali | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:27 WIB

Terkini

Badland Hunters: Ketika Dunia Hancur, Apa yang Membuat Kita Tetap Bertahan?

Badland Hunters: Ketika Dunia Hancur, Apa yang Membuat Kita Tetap Bertahan?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 07:10 WIB

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 06:50 WIB

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 06:45 WIB

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 06:04 WIB

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

×