Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021, Butuh NIK dan Nomor Peserta

Rifan Aditya

Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:04 WIB
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021, Butuh NIK dan Nomor Peserta
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021 (sertificat.bkn.go.id)

Suara.com - SKD adalah salah satu tahapan seleksi CPNS. Bagi para peserta yang sudah melakukan tes SKD, nantinya akan mendapat sertifikat. Lantas, bagaimana cara download sertifikat SKD CPNS? Berikut ini penjelasannya.

BKN memaparkan melalui Instagram resminya @bkngoidofficial, setiap peserta yang ikut tes SKD CPNS akan dapat Sertifikat SKD CPNS dengan CAT BKN (SERTIFI-CAT). Disebutkan bahwa SERTIFI-CAT ni sebagai bentuk hadiah dari BKN yang kini berusia ke-73.

Perlu kalian ketahui, nilai yang tercantum pada sertifikat SKD CPNS 2021 adalah nilai TKW (Tes Wawasan Kebangsaan), nilai TIU (Tes Intelejensia Umum), dan nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

Berikut Cara Download Sertifikat SKD CPNS 

Bagi peserta ujian yang telah melaksanakan tes SKD CPNS dan ingin mendownload SERTIFI-CAT, perhatikan berikut ini cara download sertifikat SKD CPNS 2021 yang perlu diketahui.

  1. Klik sertificat.bkn.go.id.
  2. Lalu, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Masukan Nomor Peserta
  4. Kemudian, klik jenis seleksi yang diikuti (Pilihan tipe seleksi: Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  5. Setelah itu, klik tombol ‘Unduh’

Jika peserta CPNS sudah mendapat sertifikat SKD, maka para peserta dapat melihat hasil dari tes SKD tersebut, seperti: nomor sertifikat hingga nilai TWK, nilai TIU, nilai TKP, serta total nilai hasil SKD. Selan itu, dalam sertifikat tersebut tercantum juga nama penerima sertifikat, tanggal ujian, serta QR Code.

Penting untuk diketahui, agar para peserta terhindari dari sertifikat palsu, peserta dapat  memastikan keaslian sertifikat SKD tersebut melalui aplikasi Validator SertifiCAT. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore. Setelah itu, para peserta dapat scan QR Code yang tercantum pada sertifikat.

Adapun fungsi dari sertifikat SKD CPNS ini yakni sebagai bukti keikutsertaan SKD CASN 2021 yang digelar oleh BKN. Diketahui, sertifikat SKD ini berlaku dua tahun yang dihitung sejak awal tanggal dilaksanakannya tes SKD dari setiap  peserta.

Sebelumnya diinformasikan, semua peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD yang dilakukan secara bertahap atau tidak dilakukan serentak. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kini masih merebak.

baca juga

Seperti itulah cara download sertifikat SKD CPNS 2021 bagi peserta yang sudah selesai melakukan ujian.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kota Bogor Butuh 591 PNS, 750 Peserta Lolos

Kota Bogor Butuh 591 PNS, 750 Peserta Lolos

Bogor | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:30 WIB

Peserta SKD CPNS di Ponorogo Kondisi Hamil 9 Bulan, Bayi Nendang saat Kerjakan Soal Tes

Peserta SKD CPNS di Ponorogo Kondisi Hamil 9 Bulan, Bayi Nendang saat Kerjakan Soal Tes

Jatim | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 21:19 WIB

Tak Hadir Tanpa Keterangan 32 CPNS di Tabanan Langsung Digugurkan

Tak Hadir Tanpa Keterangan 32 CPNS di Tabanan Langsung Digugurkan

Bali | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:27 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×