Dipenjara Gara-gara Kritik, Jokowi Teken Keppres Amnesti Agar Saiful Mahdi Dibebaskan

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:32 WIB
Dipenjara Gara-gara Kritik, Jokowi Teken Keppres Amnesti Agar Saiful Mahdi Dibebaskan
Dipenjara Gara-gara Kritik, Jokowi Teken Keppres Amnesti Agar Saiful Mahdi Dibebaskan. Presiden Jokowi. (foto: bidik layar video)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang dihukum penjara karena melayangkan kritik. 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan setelah menerima surat dari DPR, Jokowi langsung menandatangani Keppres amnesty untuk Saiful Mahdi. 

"Jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR. Oleh karena itu, hari ini tadi bapak presiden (Jokowi) menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno dalam rekaman video yang dikutip Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Pratikno menuturkan Keppres Amnesty Saiful Mahdi akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung dan Jaksa Agung. Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan salinan Keppres amnesti kepada Saiful Mahdi.

"Kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini. Amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," tutur dia.

Karena itu Pratikno berharap Keppres tentang amnesti segera ditindaklanjuti MA dan Kejaksaan Agung. Sehingga Saiful Mahdi kata Pratikno segera dibebaskan secepatnya.

Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]
Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]

"Jadi Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan apa, saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat cepatnya," katanya.

Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui pemberian amnesti kepada Dr Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPR RI menyusul dibacakannya surat dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat parpurna menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

"Isi surat tersebut antara lain bahwa yang bersangkutan, yaitu Saiful Mahdi telah terpidana dan dijatuhi pidana selama 3 bulan dan didenda sebanyak Rp 10 juta subsider pidana kurangan 1 bulan. Sebab dipermasalahkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistrubusikan, mentrasmisikan, dan membuat dapat diaksesnya infrormasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," tutur Muhaimin dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dalam suratnya, Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amensti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi terdakwa kasus Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ia mulai menjalani eksekusi penahanan tersebut pada 2 September 2021.

Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Pasca putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah Ditawari Jabatan BUMN tapi Menolak, Ferdinand Bongkar Alasannya

Pernah Ditawari Jabatan BUMN tapi Menolak, Ferdinand Bongkar Alasannya

Riau | Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:36 WIB

Sebut RI Masuk 7 Negara Pemilik Cadangan Tembaga Terbesar, Jokowi: Banyak yang Ndak Tahu

Sebut RI Masuk 7 Negara Pemilik Cadangan Tembaga Terbesar, Jokowi: Banyak yang Ndak Tahu

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:21 WIB

Amnesti Dosen Saiful Mahdi Disetujui DPR

Amnesti Dosen Saiful Mahdi Disetujui DPR

DPR | Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:15 WIB

Mengapa Pengacara di Indonesia Identik dari Batak? Jokowi Pernah Ungkap Hal Ini!

Mengapa Pengacara di Indonesia Identik dari Batak? Jokowi Pernah Ungkap Hal Ini!

Your Say | Senin, 11 Oktober 2021 | 10:19 WIB

Terkini

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB