Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:01 WIB
Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

Suara.com - Keluarga korban perkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berkali-kali didatangi oleh pihak Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur. Ini menyusul kasus ini kembali mencuat ke publik.

Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan LBH Apik Sulawesi Selatan menyampaikan kedatangan pihak Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur ke rumah ibu korban bukan sekali terjadi. Pertama, pada 7 Oktober 2021 siang, penyidik Polres Luwu Timur dan petugas P2TP2A Luwu Timur mencoba menemui para anak korban dengan alasan mengecek kondisi para anak.

"Upaya tersebut dihalangi oleh pihak keluarga," ucap Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Esoknya, 8 Oktober 2021 malam, jajaran Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kapolres memakai seragam lengkap mendatangi kembali dan menemui Ibu Korban.

Saat itu, kondisi ibu korban yang tanpa ditemani kuasa hukum diminta bicara -- tentunya sambil direkam -- untuk menjelaskan ke media agar tidak ada kesimpangsiuran berita.

"Kedatangan ini diikuti dengan beredarnya pemberitaan dan foto Ibu korban bersama Kapolres, yang disebut-sebut bahwa ibu korban berjanji akan membawa bukti ke Polres Luwu Timur," beber Haedir.

Pada 9 Oktober 2021 malam, tim Polres Luwu Timur mendatangi kediaman kerabat ibu korban. Kedatangan itu bermaksud untuk membahas terkait ramainya "fakta yang tidak berimbang" dalam pemberitan kepada keluarga besar korban.

Sehari berselang, pada 10 Oktober 2021 pagi, tiga petugas P2TP2A Luwu Timur yang mendatangi rumah korban. Alasannya, mereka ingin mengambil data.

Oleh ibu korban, kedatangan tiga petugas itu ditolak dan bahkan disuruh untuk pulang. Tidak sampai situ, ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar atau video ibu korban secara diam-diam.

Mewakili tim kuasa hukum, Haedir menyangkan tindakan yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, yang mendatangi pihak korban.

Kedatangan pihak tersebut, lanjut dia, lagi-lagi menyalahi prinsip perlindungan terhadap anak korban.

Bagi Haedir, tindakan itu justru menunjukkan kalau Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur tidak mempunyai perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak. Seharusnya mereka memahami bahwa kedatangannya beserta publikasi dan peliputan oleh media telah menyalahi prinsip perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yakni hak atas kerahasiaan identitas.

Merujuk Pasal 17 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa:

"Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan."

Larangan membuka identitas anak korban juga ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Perlu kami ingatkan kembali bahwa keberatan kami atas penghentian penyelidikan kasus juga karena karena adanya dugaan kuat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, sehingga tidak semestinya kedua pihak tersebut menemui pelapor/korban," tegas Haedir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Perkosaan Anak di Lutim, Save the Children dan IJF EVAC Desak Ini kepada Pemerintah

Kasus Perkosaan Anak di Lutim, Save the Children dan IJF EVAC Desak Ini kepada Pemerintah

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:19 WIB

Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media

Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media

Sulsel | Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:14 WIB

Korban Dugaan Pemerkosaan Oleh Ayah Kandung di Luwu Timur Punya Dua Pilihan

Korban Dugaan Pemerkosaan Oleh Ayah Kandung di Luwu Timur Punya Dua Pilihan

Sulsel | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:52 WIB

Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi ke Bareskrim Polri

Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi ke Bareskrim Polri

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:48 WIB

Terkini

4 Prajurit TNI Jadi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Ditahan di Pomdam Jaya

4 Prajurit TNI Jadi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Ditahan di Pomdam Jaya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:41 WIB

Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!

Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:35 WIB

Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi

Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:31 WIB

Peneliti Ungkap Cara Sederhana Tekan Dampak Iklim Penerbangan, Bagaimana Solusinya?

Peneliti Ungkap Cara Sederhana Tekan Dampak Iklim Penerbangan, Bagaimana Solusinya?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:30 WIB

AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg

AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:27 WIB

Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?

Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan

Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:14 WIB

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:01 WIB

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:57 WIB