Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:01 WIB
Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

Haedir melanjutkan, pihaknya juga membantah keterangan P2TP2A Luwu Timur di sejumlah media. Disebutkan secara serampangan, berdasarkan interaksi antara para anak korban dengan Terlapor selaku ayah kandung pada saat dipertemukan di P2TP2A Luwu Timur Oktober 2019 silam.

Ketiganya disebut dapat berinteraksi dengan baik dan harmonis dengan terlapor dan disebut, "seakan-akan tidak pernah ada yang terjadi dan tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya".

Kedua dokumen ini berasal dari proses yang berpihak pada terlapor. Haedir mengatalan, kesimpulan di dalamnya juga berbahaya dan justru dapat menyesatkan publik.

Tidak hanya itu, menurut psikolog di Makassar yang memeriksa para anak setelah kasus ini dihentikan, tidak ditunjukkannya trauma oleh anak bukan berarti kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi.

Terlebih pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat korban, yang umumnya tidak melakukan perbuatannya dengan cara-cara kekerasan, melainkan bujuk rayu, tipu muslihat, atau manipulasi.

"Pendapat keliru petugas P2TP2A Luwu Timur ini juga menunjukkan lemahnya kapasitas petugas sehingga asesmen tersebut harus dikoreksi," tegas Haedir.

Di sisi lain, dalam dokumen hasil asesmen P2TP2A Luwu Timur, justru terdapat keterangan para anak korban yang menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dialami. Sama halnya dalam Visum et Psychiatricum (VeP) terhadap para anak korban, masing-masing menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor.

"Keterangan para anak korban dalam dua dokumen tersebut justru diabaikan oleh penyidik Polres Luwu Timur dan prosesnya selanjutnya resmi dihentikan pada 19 Desember 2019," ungkap Haedir.

Sayangkan Respons Polri

baca juga

Tim kuasa hukum korban juga menyayangkan sikap Polri yang menunggu bukti baru dari pelapor untuk dapat membuka kembali peyidikan. Dikatakan Haedir, pernyataan itu bisa menyesatkan publik karena seolah-olah membebankan pembuktian pada pelapor.

Menurut Haedir, dalam perkara pidana, polisi lah yang memiliki kewenangan untuk mencari bukti, bukan korban maupun masyarakat yang mencari keadilan. Seluruh bukti-bukti hanya dapat ditemukan, diambil melalui sebuah proses hukum.

"Dengan ditutupnya proses penyelidikan melalui surat penetapan penghentian
penyelidikan, maka peluang untuk mendapatkan bukti-pun akan tertutup," papar dia.

Sebaliknya, jika dibuka kembalinya proses penyelidikan akan membuka peluang terhadap munculnyabukti-bukti yang mendukung proses penegakan hukumnya. Bukti yang menguatkan dan alasan mengapa penyelidikan harus dibuka kembali telah disampaikan korban kepada kuasa hukum dalam proses gelar perkara di Polda Sulsel sebelumnya pada 6 Maret 2020.

Haedir menyebut, seluruh dokumen itu hanya akan diserahkan dalam proses penyelidikan atau penyidikan ataupun dalam rangka membuka kembali proses tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan komitmen Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan kembali penyelidikan. Sebab dalam Gelar Perkara Khusus Tanggal 6 Maret 2020, tidak ditunjukkan keseriusan untuk membuka kasus ini.

Tim kuasa hukum, kata Haedir, telah mengajukan permintaan sejak 26 Desember 2019, yang selanjutnya baru diminta hadir 6 Maret 2020, dengan undangan yang disampaikan pada 5 Maret 2020.

Dalam gelar perkara, tim kuasa hukum telah menyampaikan argumentasi hukum atas adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan dokumen yang dapat dijadikan bukti yakni Laporan Psikologis oleh Psikolog P2TP2A Kota Makassar tertanggal 20 Desember 2019.

"Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa para anak korban mengalami kecemasan akibat kekerasan seksual yang dialami yang dilakukan oleh terlapor dan dua temannya," kata Haedir.

Haedir menambahkan, pihaknya juga telah memberikan dokumen yang menunjukkan pelapor telah melakukan pemeriksaan terhadap para anak korban di Puskesmas Malili. Selain itu, pelapor juga mendapat surat rujukan untuk berobat yang dikeluarkan oleh dokter lain.

Dalam rujukan itu, tertulis hasil diagnosa bahwa para anak korban mengalami mengalami luka pada bagian intim dan child abuse. Tim kuasa hukum juga telah melakukan upaya dengan mengirim surat Keberatan atas Penghentian Penyelidikan dan Permintaan Pengalihan Penanganan Perkara, dengan Nomor :004/B/KBH/VII/2020 tertanggal 06 Juli 2020 kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

"Di mana kami juga telah melampirkan dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti, namun surat tersebut belum mendapatkan respon hingga saat ini," ungkap Haedir.

Lawan Pemerkosa Anaknya

Kisah seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya. Plaku yang merupakan ASN tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.

Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.

Laporan itu tertanda Oktober 2019, bulan yang sama saat Lydia mendapati salah satu anaknya mengeluhkan area kewanitaanya yang sakit.

Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan. Hanya dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan.

Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, Lydia bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Perkosaan Anak di Lutim, Save the Children dan IJF EVAC Desak Ini kepada Pemerintah

Kasus Perkosaan Anak di Lutim, Save the Children dan IJF EVAC Desak Ini kepada Pemerintah

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:19 WIB

Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media

Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media

Sulsel | Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:14 WIB

Korban Dugaan Pemerkosaan Oleh Ayah Kandung di Luwu Timur Punya Dua Pilihan

Korban Dugaan Pemerkosaan Oleh Ayah Kandung di Luwu Timur Punya Dua Pilihan

Sulsel | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:52 WIB

Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi ke Bareskrim Polri

Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi ke Bareskrim Polri

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:48 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB