Para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia akan dikarantina namun waktu karantina dikurangi menjadi 5 hari dengan pertimbangan epidemiologis.
Selain itu, pelaku perjalanan internasional harus sudah vaksinasi 2 dosis atau penuh, memiliki asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina.