Bebas Usai Terima Amnesti Jokowi, Dosen Saiful Mahdi Diangkat Jadi Duta Lapas

Bangun Santoso

Kamis, 14 Oktober 2021 | 07:08 WIB
Bebas Usai Terima Amnesti Jokowi, Dosen Saiful Mahdi Diangkat Jadi Duta Lapas
Akademisi USK Aceh Dr Saiful Mahdi didampingi istrinya meluapkan ekspresinya saat dibebaskan dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar, Rabu (13/10/2021). ANTARA/Rahmat Fajri.

Suara.com - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang menerima amnesti dari Presiden diangkat sebagai duta lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar.

"Pak Saiful Mahdi juga kita jadikan sebagai duta pemasyarakatan Lapas kelas II A Banda Aceh," kata Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Said Mahdar, di Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).

Said mengatakan, Saiful Mahdi diangkat jadi duta lapas tersebut dengan tujuan agar dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan di sana cukup humanis dan ramah.

"Kita terus memberikan pelayanan sesuai dengan protap (prosedur tetap) yang ada," ujarnya.

Bahkan, kata Said, Saiful Mahdi sendiri juga mengakui bahwa selama dirinya menjalani hukuman selalu menerima pelayanan yang baik, sehingga dinilai layak diusulkan sebagai lapas yang peduli HAM.

"Lapas ini dalam pelayanan yang humanis, dan diusulkan menjadi lapas yang berorientasi terhadap hak asasi manusia," katanya.

Apa Kata Saiful?

Sementara itu, Saiful Mahdi menuturkan bahwa dia mendapatkan pelayanan yang baik selama berada di lapas itu, sehingga dirinya bersedia menjadi duta lembaga pemasyarakatan tersebut.

"Perlakuan sangat baik, saya juga dijadikan sebagai duta lapas untuk menceritakan bahwa lapas ini sangat humanis, perlakuan yang baik, standar HAM, ramah anak, keluarga, dan tempatnya juga asri," kata Saiful Mahdi.

baca juga

Untuk diketahui, sebelum bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden, Saiful Mahdi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar bulan lalu.

Saiful Mahdi dieksekusi oleh Kejari Banda Aceh ke Lapas Banda Aceh pada 2 September 2021 lalu, dan akhirnya dilepaskan hari Rabu ini setelah pihak Kanwil Kemenkumham Aceh menerima Keppres Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti terhadap dosen USK tersebut. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipenjara Gara-gara Kritik, Jokowi Teken Keppres Amnesti Agar Saiful Mahdi Dibebaskan

Dipenjara Gara-gara Kritik, Jokowi Teken Keppres Amnesti Agar Saiful Mahdi Dibebaskan

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:32 WIB

Amnesti Dosen Saiful Mahdi Disetujui DPR

Amnesti Dosen Saiful Mahdi Disetujui DPR

DPR | Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:15 WIB

Amnesti untuk Saiful Mahdi Jadi Buah Manis Perjuangan Masyarakat Lawan Pasal Karet UU ITE

Amnesti untuk Saiful Mahdi Jadi Buah Manis Perjuangan Masyarakat Lawan Pasal Karet UU ITE

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:20 WIB

DPR RI Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Surat Resminya

DPR RI Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD: Pemerintah Tunggu Surat Resminya

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:34 WIB

Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden

Setujui Amnesti Dosen Saiful Mahdi, DPR Segera Jawab Surat Presiden

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:05 WIB

Jawab Surat Presiden, DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

Jawab Surat Presiden, DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:19 WIB

SKB 3 Lembaga Dianggap Angin Lalu, Saiful Mahdi Tetap Mendekam Dalam Bui

SKB 3 Lembaga Dianggap Angin Lalu, Saiful Mahdi Tetap Mendekam Dalam Bui

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:22 WIB

Terkini

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

×