Sedangkan sebanyak 12 persen rakyat menilai UUD 1945 saat ini dinilai sudah paling pas. Kendati diakui bahwa UUD 1945 merupakan produk buatan manusia yang tentu tidak luput dari kekurangan. Sehingga total ada sebanyak 78 persen rakyat yang menolak amandemen UUD 1945.
"Dua sikap ini menunjukkan bahwa publik tidak ingin ada perubahan atau amandemen pada UUD 1945 atau Konstitusi Republik Indonesia," ujar Abbas.
Sedangkan suara yang mendukung wacana amandemen sangat minik. Disebutkan dalam survei ada 11 persen yang berpendapat bahwa beberapa pasal dari UUD 1945 perlu diubah atau dihapus dan ada 4 persen yang menilai UUD 1945 sebagian besar harus diubah. Sisanya 7 persen menjawab tidak tahu.
Sikap publik yang tidak menghendaki adanya amandemen UUD ini terlihat dominan pada setiap massa pemilih partai, maupun pemilih Capres 2019. Demikian pula pada setiap lapisan demografi.
“Mayoritas warga pada setiap massa pemilih partai, massa pemilih capres 2019, yang puas maupun tidak puas dengan kinerja Presiden Jokowi, dan seluruh lapisan demografi tidak menghendaki perubahan pada UUD 1945,” jelas Abbas.
Adapun survei opini publik ini digelar pada 15 - 21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 981 atau 80 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling).