Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN

Chandra Iswinarno

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand) Feri Amsari menilai ada kejanggalan terkait keinginan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ingin melakukan perubahan atau amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Kejanggalan itu disampaikan Feri, setelah melihat tujuan MPR melakukan amandemen hanya untuk menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). 

Lebih lanjut, dia meragukan, jika kepentingan amandemen hanya untuk PPHN. Begitu juga dengan isu-isu berkembang terkait penambahan masa jabatan presiden.

"Kalau kepentingannya hanya bicara PPHN tidak mungkin. Kepentingan hanya bicara perubahan pemilihan presiden juga tidak mungkin menurut saya. Hanya soal masa jabatan juga tidak mungkin," kata Feri dalam webinar dan rilis survei SMRC, Jumat (15/10/2021).

"Kenapa? Karena kita punya tradisi mengganti keseleuruhan atau mengubah keseluruhan," sambung Feri.

Misalnya, disebutkan Feri perubahan secara menyeluruh terjadi mulai amandemen pertama, kedua, ketiga, dan keempat. 

"Dari UUD 1945 naskah awal berubah diganti dengan konstitusi RIS, lalu diganti dengan UUD sementara 1950, lalu kemudian kita kembali ke naskah awal. Lalu perubahan 1, 2, 3, 4 yang kita namakan amandemen itu dengan konsep adendum yang kalau diteliti tidak adendum seperti Amerika tapi meng-adendum banyak hal dalam satu naskah," tutur Feri.

Berkaca dari sejarah tersebut, Feri menegaskan, dalam setiap amandemen pasti dilakukan perubahan secara menyeluruh.

Tidak hanya pada satu tujuan, seperti MPR saat ini yang ingin amandemen hanya untuk menghadirkan PPHN.

"Jadi tidak pernah satu topik. Maka kalau ada yang mengatakan perbuhan Undang-Undang Dasar hanya karena satu topik PPHN bagi saya janggal sekali," kata Feri.

Rencana MPR Hadirkan PPHN

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan rencana menghadirkan PPHN tidak akan mengubah sistem presidensial. 

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, itu berujar bahwa PPHN tetap akan disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial pada umumnya, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. 

"Serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap, yaitu dua periode dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik," kata Bamsoet dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Bamsoet menyadari dalam perjalannnya melaksanakan rekomendasi MPR dua periode sebelumnya tentang PPHN itu banyak menuai pro dan kontra.

Ia memahami bahwa pro dan kontra timbul karena banyak kecurigaan dan pendekatan politik praktis. 

Di mana, lanjut Bamsoet, ada dugaan bahwa MPR memiliki agenda terselubung dalam merencanakan kehadiran PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945.

"Kami yang sedang melaksanakan tugas rekomendasi MPR sebelumnya dituding memiliki agenda-agenda terselubung, semisal memperpanjang masa jabatan atau menambah tiga periode yang sama sekali kami belum pernah membahas. Dan kami tidak ada penumpang gelap dalam hal pengadaan kembali PPHN ini," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontra Wacana Amandemen UUD 1945, Aktivis 98 Desak Jokowi Tolak Jabatan Tiga Periode

Kontra Wacana Amandemen UUD 1945, Aktivis 98 Desak Jokowi Tolak Jabatan Tiga Periode

Jogja | Minggu, 26 September 2021 | 18:07 WIB

Wacana Amandemen UUD 1945, Pakar UGM: Negara Tidak Akan Pernah Stabil

Wacana Amandemen UUD 1945, Pakar UGM: Negara Tidak Akan Pernah Stabil

Jogja | Minggu, 26 September 2021 | 15:59 WIB

Jokowi Minta Tanggal Pemilu 2024 Segera Ditetapkan Tanpa Terpengaruh Isu Amandemen

Jokowi Minta Tanggal Pemilu 2024 Segera Ditetapkan Tanpa Terpengaruh Isu Amandemen

News | Jum'at, 24 September 2021 | 10:40 WIB

Terkini

Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:18 WIB

Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco

Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:12 WIB

OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi

OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:11 WIB

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:57 WIB

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:50 WIB

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:44 WIB

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:43 WIB

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:41 WIB

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB