Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang melakukan aktivitas judi online (judol).
Muhaimin menegaskn perihal sanksi tersebut setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai 571 ribu NIK penerima bansos ternyata terindikasi aktivitas judol.
"Jadi saya mendengar dari PPATK, ada 500 ribuan rekening penerima bansos digunakan untuk judi online. Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi," kata Muhaimin di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
![Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengakui kaget mengetahui informasi banyak PSK beroperasi di Ibu Kota Negara alias IKN di Kalimantan Timur. [Suara.com/Bagaskara Asdiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/07/34519-cak-imin-muhaimin-iskandar-psk-di-ikn.jpg)
Sanksi pertama, pemerintah akan mengurangi jumlah bansos yang disalurkan kepada penerima yang melakukan aktivitas judol.
"Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuanya," kata Muhaimin.
Muhaimin memastikan pemerintah akan menindaklanjuti laporan dari PPATK.
"Karena itu saya peringatkan kepada semua yang penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu," ujar Muhaimin.
Sementara itu, apakah akan ada sanksi melalui hukum pidana? Muhaimin masih melihat lebih jauh. Ia mengaku akan memanggil PPATK lebih dulu.
"Ya Kita lihat, tapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat," kata Muhaimin.
Baca Juga: Chikita Meidy Gugat Cerai Indra Adhitya, Kasus Judi Online Jadi Penyebab?
Respons Istana
Pemerintah mempertimbangkan mencoret masyarakat dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online atau judol.
Pertimbangan itu terbuka seiring dengan temuan dari PPATK terkait adanya 571 ribu NIK penerima bansos ternyata terindikasi aktivitas judol.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menegaskan penerima bansos sangat bisa dihapus dari daftar, bila memang terbukti melakukn aktivitas judol.
"Sangat bisa, sangat bisa karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).
"Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," sambung Prasetyo.